jpnn.com, KUALA KAPUAS - Polisi menangkap pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalimantan Tengah, atas kasus penembakan.
LP sempat kabur selama empat bulan seusai menembak seorang karyawan perusahaan.
BACA JUGA: Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya
"Pelaku LP diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto di Kuala Kapuas, Minggu.
Menurut dia, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.
BACA JUGA: 7 Saksi Terkait Penembakan Anggota TNI-Polri di Ilu Diperiksa Polisi
Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.
Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara asisten perusahaan PT KMJ dengan karyawannya.
BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu
Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.
Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT KMJ, korban Eko Isrwo mengikutinya.
Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri.
"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti," kata Iyudi.
Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantunya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu parang, dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik Eko Isrwo.
Atas perbuatan pelaku LP, polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti