jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pembunuh Nadi alias Jack (43) di Kampung Pulo Kapuk, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelaku merupakan seorang pedagang buah berinisial MB (25).
BACA JUGA: Polisi Uji Coba Perluasan 13 Jalan Ganjil Genap Jakarta, Pelanggar Ditindak?
"MB melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Endra Zulpan, Senin.
Motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima ketika korban menabraknya dari belakang.
BACA JUGA: Perintah Kombes Gidion Tegas: Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur
"Motifnya, pelaku dendam terhadap korban karena motornya ditabrak dari belakang," tutur Zulpan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Palembang.
BACA JUGA: Wahyu Tertabrak Fortuner, Hilang di Sungai Kalimalang, Brimob Turun Tangan
"Tim polisi melakukan pencarian terhadap tersangka di tempat tinggal dan kerjanya di Cikarang, kemudian mencari di rumah orang tuanya di Palembang," ujar Zulpan.
Polisi kemudian menemukan barang bukti yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.
"Polisi menemukan barang milik tersangka berupa pisau yang ditinggal di tempat kerja salah satu keluarga yang ada di Cikarang Utara," ujar Zulpan.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menambahkan, pada Rabu (1/6) polisi akhirnya mendapat kabar bahwa tersangka berada di Kota Palembang.
Pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Ilir Barat II, Makrayu, Kota Palembang.
"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 soal Pentolannya di Video Penganiayaan
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone