Tampang Pembunuh Perempuan di Hotel, Korban Sudah Bersuami

Sabtu, 05 November 2022 – 04:37 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggelandang tersangka berinisial A yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang perempuan. (ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo)

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap seorang pria pembunuh perempuan di salah satu hotel di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku berinisial A asal Bojonegoro tersebut ditangkap setelah membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya yang berinisial F.

BACA JUGA: Polisi Meringkus 4 Pesilat di Sidoarjo, Kasusnya Sangat Berat

"Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat.

Kusumo mengatakan tersangka tega melakukan hal tersebut karena emosi terhadap F yang mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

"Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah," katanya.

Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban.

BACA JUGA: Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan

Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik dengan kerudung milik korban.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa motor, uang tunai, dan ATM milik korban.

"Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler