jpnn.com, SERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap ZH (22), pengedar obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agud Ahmad Kurnia mengatakan pelaku terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BPOM Gorontalo Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Tramadol
"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya, wilayah Trondol, Kota Serang, Banten pada Senin (16/5) malam.
BACA JUGA: Kemenkes Bakal Luncurkan Formularium Nasional Fitofarmaka
Agus menjelaskan polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan pil obat-obatan terlarang itu dari rumah pelaku.
"Barang bukti yang disita 3.875 butir pil Tramadol dan 9.140 butir pil Hexymer, sebuah handphone, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus obat-obatan untuk dijual," ujar Agus.
BACA JUGA: Turunkan Asam Lambung dengan 3 Obat yang Tersedia di Apotek Ini
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Serang Kota.
Pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksima 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembuhkan Sakit Kepala dengan 3 Obat Ini, Aman Dikonsumsi Bun
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi