jpnn.com, JAKARTA - Program infotainment 'Silet' kembali mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kali ini, KPI memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kedua untuk program infotainment yang tayang di iNews TV itu.
BACA JUGA: Tampilkan Adegan Wanita Sedang Mandi, Program Garis Tangan Disemprit kpi
Dilansir laman resmi KPI, Silet dinilai sudah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan mempertontonkan koleksi barang mewah milik Helena Lim.
Barang mewah tersebut seperti jam tangan, kalung, tas, baju, sepatu, dan mobil lengkap dengan harganya.
BACA JUGA: Respons KPI Terkait Kebijakan Kemendikbud Menggandeng Netflix
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, adegan pamer barang mewah dengan menyebutkan harga sangat bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan hidup bermasyarakat.
Ditambah lagi adegan itu dirasa tidak memiliki value dan pembelajaran yang baik terutama bagi anak dan remaja.
BACA JUGA: Gegara Ini, Nikita Willy Pernah Labrak Joshua Suherman
“Program berklasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja seperti gaya hidup konsumtif, hedonistis. Kami sangat menyesalkan munculnya konten yang mengajarkan pola hidup demikian dalam program siaran," kata Mulyo dilansir laman KPI, Rabu (5/8).
"Ini tidak memberi contoh yang baik terlebih dalam kondisi seperti sekarang di saat banyak orang sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pademi," sambungnya.
Dalam surat teguran kedua m, temuan pelanggaran terjadi pada acara 'Silet' tanggal 8 Juli 2020 pukul 08.53 WIB.
Menurut pihak KPI, sebanyak 6 Pasal di P3SPS telah ditabrak akibat adegan pamer barang mewah.
"Pasti ada cara dan kreasi bagaimana membuat isi konten infotainment itu menjadi lebih bermanfaat, penuh informasi mendidik dan tentunya dapat menggugah dan memicu publik untuk berbuat sesuatu yang baik. Kan bisa dilakukan dengan mengabarkan prestasi dan juga hal positif dari artis-artis tersebut," imbuh Mulyo. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra