Tamsil Linrung Tak Kunjung Dilantik, Margarito Kamis Sentil Keras Pimpinan MPR, Ada Frasa Kasihan

Kamis, 04 Mei 2023 – 18:52 WIB
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat bicara terkait sikap Pimpinan MPR yang tidak kunjung melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI.

Dia menilai seharusnya MPR memerankan diri untuk memastikan perwujudan konstitusi secara akuntabel.

BACA JUGA: Penundaan Pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, Pakar Sebut Ada Pelecehan

"Ini justru tidak menjalankannya. Saya merasa kasian dengan MPR RI," ujar Margarito, Kamis (4/5/2023).

Padahal, lanjut Margarito, dia memberi masukan ke DPR bagaimana MPR agar bisa memberikan interpretasi terhadap konstitusi, termasuk menginterpretasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang melampaui kaidah konstitusi.

BACA JUGA: Saran dari Ahli Hukum Tata Negara untuk MPR agar Polemik soal Tamsil Linrung Berakhir

“Ini bukan masalah mekanisme, tetapi ini jelas masalah politik,” kata Margaito.

Dia menyarankan pimpinan MPR agar berhenti bermain politik terkait masalah ini.

BACA JUGA: DPD Harus Powerful agar MPR Tak Abaikan soal Tamsil Pengganti Fadel

“Sudahlah, berhenti bermain politik. MPR ini mau tunduk pada konstitusi atau pada seseorang?” ungkap Margarito.

Dia pun mendesak pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung. Secara hukum dan legal formal, tidak ada alasan pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

"Putusan DPD itu bukan objek Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara). Ini hanya cara untuk melambat-lambatin pelantikan Tamsil saja, lalu hukum digunakan sebagai alat, dengan alasan masih banding dan segala macamnya,” papar pakar tata negara ini.

Dia menyebut mau proses banding sampai di mana pun, Fadel Muhammad pasti kalah, karena putusan paripurna DPD bukanlah kompetensi pengadilan.

Pergantian Fadel dengan Tamsil Linrung sudah diputuskan dalam sidang Paripurna DPD.

Pengadilan tidak punya kompetensi untuk menguji putusan Paripurna DPD. Keputusan DPD hanya bisa dicabut dengan keputusan DPD melalui Paripurna DPD.

Manuver Pimpinan MPR menunda pelantikan Tamsil merupakan preseden yang busuk.

“Letak kebusukannya adalah ada kekeliruan Pimpinan MPR menginterpretasi masalah ini. Secara hukum keputusan DPD hanya bisa dikoreksi lewat keputusan DPD, yang diambil lewat paripurna. Tidak kurang tidak lebih,” paparnya.

Pengamat politik dari Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) Hendri Satrio sepakat dengan Margarito Kamis.

Dia menegaskan tidak ada alasan pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR pengganti Fadel Muhammad.

“Tamsil Linrung harus segera dilantik, bagaimana pun juga jabatan publik tidak boleh kosong. Kasian rakyat, jika ada kebijakan stategis yang harus diambil MPR,” kata Hendri, Kamis (4/5/2023).

Pimpinan MPR, lanjut Hendri, tidak punya alasan kuat untuk tidak melantik Tamsil Linrung.

“Untungnya Pak Tamsil sabar sekali. Untuk kepentingan rakyat, harusnya ikuti prosedurnya untuk segera dilantik,” tegas Hendri.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler