jpnn.com - PALANGKA RAYA – Program sertifikasi tanah adat melalui Dayak Misik ternyata banyak belum dipahami secara mendetail oleh sang pemilik. Pasalnya, masih banyak orang yang mencoba menjual tanah adat tersebut.
Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Kalteng, Siun Jarias, memastikan bahwa tanah yang disertifikasi di dayak misik tidak bisa diperjualbelikan.
BACA JUGA: Mantap Gan! Kalsel Bangun 2 Koridor Busway
"Kalau tanah adat dayak misik memakai sistem ganti rugi berarti tanahnya berpindah tangan, dan kalau itu terjadi maka saya selaku Ketua Forum Koordinasi Kelompok Tani tidak mau ikut campur. Sebab tanah adat hanya bisa dilakukan kerjasama bukan diperjualbelikan," katanya, kemarin
Kerja sama artinya ada pihak ketiga yang bisa menyewa atau menggunakan tanah tersebut dengan sistem bagi hasil ataupun sistem lain yang disepakat.
BACA JUGA: Rumah Sakit Akan Dipindah Dekat Tempat Pembuangan Sampah?
" Tapi bukan memindahkan tanahnya, karena proses jual beli tak bisa dilakukan secara legal," tandasnya.
Memang, tanah dayak misik kini banyak yang dikerjasamakan. Salah satu perusahaan kopi terbesar di Indonesia pun mengajukan kerjasama dengan kelompok tani dayak misik Ujung Pandaran.
BACA JUGA: Wadaww.. Kasus Perceraian Meningkat Drastis
Saat ini, mereka telah melakukan penanaman jagung di lahan kelompok tani seluas 5 hektare sebagai bentuk langkah uji coba tanah, sebelum proses penandatanganan kerjasama direalisasikan. (tha/abe/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pemda di Sekitar Danau Toba Suka Bermain Sendiri-sendiri
Redaktur : Tim Redaksi