Tanam Ganja Dalam Pot, Riki Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Maret 2018 – 03:59 WIB
Tanaman ganja. Foto: JPG

jpnn.com, MUARADUA - Riki, 33, warga Kecamatan Kisam Iir terpaksa diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKUS lantaran menanam ganja dalam pot.

Penangkapan dia berdasarkan pengakuan Oktariantoni (31) yang dibekuk petugas dua hari lalu.

BACA JUGA: Hujan Deras, Sejumlah Daerah di Sumsel Dilanda Banjir

Saat itu, Okta kedapatan memiliki satu paket ganja dibungkus kertas koran. Dari pengakuan dia, terungkap kalau pemasok ganja itu adalah Riki. Dengan gerak cepat, petugas menyambangi Riki di kebun miliknya di Desa Pulau Kemiling, Senin (12/3) pukul 12.30 WIB.

Di kebun itu, petugas mendapatkan satu ember berisi daun ganja dan polybag hitam. “Tersangka sudah diamankan, kasusnya dalam pengembangan,” ujar Kapolres OKUS AKBP Ferry Harahap SIK MSi melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Zulkifli SH.

BACA JUGA: Ditinggal Kosong, Rumah Terbakar, Tersisa Cuma Baju di Badan

Pengakuan Riki, dia sudah panen. Ganja yang dihasilkan telah dijual kepada Okta.

Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dwa/ce2)

BACA JUGA: Nekat Berkebun Ganja di Halaman Rumah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabai Merah Semakin Pedas, Harganya Tembus Rp 60 Ribu Per Kg


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler