Tanam Ganja di Apartemen, Digerebek saat Siap Panen

Rabu, 27 April 2016 – 16:16 WIB
Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto saat rilis kasus penanaman ganja di sebuah apartemen di Jakarta, Rabu (27/4). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Privasi dan keamanan di apartemen ternyata memantik niat jahat Derrick Irawan. Pria 37 tahun itu memanfaatkan keamanan yang tertutup di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara, untuk menanam ganja.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Hariyanto mengungkapkan, pihaknya semula mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penanaman ganja di Apartemen Green Bay Pluit. Informasi itu pun ditindaklanjuti dengan menggeledah  kamar Derrick di lantai E23 unit AK.

BACA JUGA: Inilah Wajah Penyuap Polisi Ganteng Rp 2,3 M, Kelakuannya...

Ternyata informasi itu benar adanya. Ada 48 tanaman ganja.

"Saat kami geledah apartemennya, ternyata di tempat tersangka ini ada taman ganja. Dia tanam ganja itu di dalam kamarnya," ujar Rudy di kantornya, Rabu (27/4).

BACA JUGA: Apa Kabar Kasus Kabel Gorong-Gorong?

Berdasarkan pengakuan Derrick, lanjut Rudy, bibit ganja diperoleh dari rekannya berinisial SN yang kini menjadi buron di Aceh. Namun, kata Rudi, jika dilihat dari daunnya ternyata jenisnya identik dengan ganja asal Vietnam.

‎"Ini ganja dari Vietnam yang didapat tersangka dari SN yang berdomisili di Aceh. SN kami jadikan DPO dan sedang kami buru," jelasnya.

BACA JUGA: Ocehan Mantan Kalapas: Ada Oknum Aparat Minta Upeti ke Bandar

Sedangkan dari hasil penggerebekan di apartemen Derrick, polisi menyita banyak barang bukti. Antara lain enam pot pohon ganja siap panen, tujuh pot pohon ganja muda, 15 pot pohon ganja berukuran kecil, dua pot besar berisi bibit ganja, serta 20 blok busa sebagai tempat penyemaian.

Selain itu, polisi juga menyita alat pendukung penanaman ganja. Antara lain yakni10 unit lampu ultraviolet, dua buah alat pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua karung pupuk tanaman, dua unit stabilizer daya lisrik, serta lima botol pupuk.

Ada juga satu buah toples daun ganja kering seberat 1.500 gram. Sedangkan daun ganja yang masih basah seberat 1.000 gram.

Selanjutnya, polisi menjerat Derrick dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengeluh....Jessica Digarap 3 Dokter Spesialis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler