Tanam Ganja di Kantor Kecamatan, Petugas Jaga Malam Diringkus Polisi

Senin, 15 Januari 2024 – 18:25 WIB
Kepolisian Resor Mukomuko menangkap penjaga malam tanam ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Senin (15/1/2023) ANTARA/Ferri.

jpnn.com - MUKOMUKO - Seorang warga berinisial H (36) yang bekerja sebagai petugas jaga malam di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu, ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko.

H ditangkap atas dugaan melakukan melakukan budi daya tanaman ganja di kantor kecamatan tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Perwira Polri dan Anak Buahnya Terkait Narkoba

Pelaku H ditangkap sejak beberapa hari lalu di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.

"Terungkapnya kasus tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko tersebut berdasarkan laporan dari warga yang kemudian diselidiki oleh personel Satnarkoba Polres Mukomuko," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (15/1).

BACA JUGA: Ganjar Bakal Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja demi Keadilan

Selain menangkap penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag dan satu paket ganja kering.

Dia menyebutkan sebanyak 10 batang tanaman ganja dalam polybag diletakkan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA: Kekompakan Alam Ganjar dan Eca Aura Dalam Pertandingan Bulu Tangkis

Satu paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan yang berada di pusat ibu kota kabupaten tersebut.

Menurut dia, sebanyak 10 batang tanaman ganja tersebut sudah tumbuh dengan tinggi bervariasi, yakni sekitar tujuh sampai 15 sentimeter.

Suprapto mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang dibudidayakan oleh warga ini di tempat selain Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini dengan cara meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk pelaku.

"Penjaga malam ini diduga menanamkan ganja di dalam polybag, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terduga ini,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku ini sudah hampir kurang lebih enam bulan bekerja menjadi penjaga malam kantor Kecamatan Kota Mukomuko ini, dan bibit ganja dalam di polybag tersebut diperkirakan berumur tiga minggu sampai satu bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler