jpnn.com - SIMEULUE - Berdalih guna menyuburkan tanaman di dalam kebunnya, RE, 33 seorang petani asal Desa Baturalang, Teupah Selatan, Simeulue dibekuk polisi dan segera dalam waktu dekat dilimpahkan ke kejaksaan. Dia dibekuk lantaran tanaman yang ditanamnya itu adalah ganja
Hal itu diungkapkan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Simeulue, AKBP Supriadi, melalui Kasatnarkoba, Ipda Jamal Nasution dihubungi Rakyat, Sabtu (19/4). Menurut Supriadi, tersangka menanam ganja di dalam kebun cabe, tomat dan sayur mayur
BACA JUGA: Ayah Empat Kali Perkosa Anak Kandung
"Berkas kasus ganja itu, masih dalam tahap pemberkasan. Berkas kita lengkapi dan akan dikirim pekan depan," kata Jamal.
Jamal menambahkan, pelaku sengaja menanam ganja didalam kebun sayur mayur untuk mengelabui warga dan petugas, dan saat ditangkap pelaku berdalih sengaja menanam ganja untuk menyuburkan tanaman yang ada didalam kebunnya.
BACA JUGA: Ancaman Hukuman Monster Pedofilia Ditambah
"Pelaku dengan sengaja menanam ganja, dan berdalih untuk menyuburkan tanaman yang ada dalam kebunnya", imbuh Jamal.
Petugas menangkap pelaku bersama Barang Bukti (BB), beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disita petugas adalah 1 batang ganja siap panen dan siap pakai. Tanaman itu tingginya sekitar 160 cm, dengan berat lebih dari 38 gram.
Sebelumnya, penamanan ganja tersebut diketahui dari informasi warga dan saat penangkapan, petugas didampingi dan disaksikan aparat Desa Batu Ralang, Kecamatan Teuah Selatan. (mag-53)
BACA JUGA: Guru Madrasah Nodai Keponakan di Kelas Sekolah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah, Pelajar SMP Dipolisikan
Redaktur : Tim Redaksi