Tanduk Warga, Polisi Diancam 7 Tahun Penjara

Kamis, 19 Mei 2011 – 16:26 WIB

SORONG - Oknum polisi, anggota Polres Raja Ampat, Papua terpaksa berurusan dengan institusinya sendiriPolisi berinisial BA dilaporkan telah menganiaya warga dengan menandukkan kepalanya kepada korban di Polsek Sorong Barat

BACA JUGA: Batal Nikah, Coba Nekat Bunuh Diri



Korban penganiayaan, Yeheskel Arampele menceritakan Kasus pemukulan terjadi di Rufei pantai Selasa malam lalu (17/5) sekitar pukul 21 .30 WIT
Kejadiannya bermula ketika  korban Yeheskel saat bertemu dengan tersangka

BACA JUGA: Meresahkan, Lokalisasi Diminta Ditutup

Entah siapa yang memulai percekcokan, BA langsung menanduk kepala korban
Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis matanya

BACA JUGA: Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri

Tak hanya itu, tiga rekan BA juga ikut mengeroyok korban

Kapolres Sorong Kota AKBP Tri Atmodjo membenarkan adanya laporan tersebut di Polsek Sorong Barat.  Atas kejadian Tri Atmodjo mengaku  telah memerintahkan kepada Kaposlek Sorong Barat untuk menyelidiki dan menyidik kasus tersebut guna diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku“Saya sedang perintahkan Kaposlek untuk lidik dan sidik lebih lanjut,”kata KapolresSementara itu Kapolsek Sorong Barat saat di konfirmasi mengarahkan agar kasus tersebut langsung dikonfirmasi ke Polres Sorong Kota.

“Selama dari pihak korban belum merasa puas atau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan ya tetap kita akan proses sesuai prosedur hukum,”kata Kapolres mengaku belum mengetahui pangkat dari oknum polisi BASementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(reg/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih SD, Otaki Pencurian Meteran Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler