jpnn.com - JAKARTA - Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah.
Enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10).
BACA JUGA: Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo
Obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Rencananya sidang perkara obstruction of justice tersebut bakal digelar dua sesi.
BACA JUGA: Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?
Adapun sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Untuk sesi kedua sidang bakal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
BACA JUGA: Brigadir Yosua Masih Bergerak-gerak, Ferdy Sambo Melampiaskan Emosi, Ngeri
Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol
Berdasarkan pantauan di lokasi, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.52 WIB.
Hendra Kurniawan dan Agus mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Kedua tangan mereka tampak diborgol sembari membawa buku merah.
Keduanya menggunakan kemeja berwarna putih dilengkapi masker berwarna hitam.
Saat tiba, Hendra dan Agus dikawal ketat oleh sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang dengan pakaian serba hitam.
Hendra dan Agus tiba dengan diantar menggunakan mobil taktis milik anggota Brimob.
Keduanya, berjalan beriringan saat masuk ke ke dalam gedung PN Jaksel.
Sementara itu, situasi di area pengadilan tampak ramai awak media dan sejumlah aparat kepolisian yang menjaga keamanan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama