Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo

Selasa, 18 Oktober 2022 – 23:35 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto:Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat mengaku menjadi kuasa hukum tiga terdakwa perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, dan Irfan Widyanto.

BACA JUGA: Hendra Kurniawan Mendengar Yosua Meraba Paha Putri Candrawathi

Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) itu mengaku diminta langsung istri Hendra Kurniawan untuk menjadi kuasa hukum.

"Saya diminta oleh istrinya atas permintaan Hendra Kurniawan untuk meminta saya jadi kuasa hukumnya," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

BACA JUGA: Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?

Pria kelahiran Lampung itu mengaku telah bertemu dengan keluarga Agus Nupatria guna membahas penunjukkanya sebagai kuasa hukum.

Henry juga mengaku telah bertemu dengan Agus dan Hendra di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Diperiksa Bareskrim Polri soal Jet Pribadi, Hasilnya

"Dari perbincaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu  bahwa ini informasi hasil rekayasa," ujar Henry.

Henry mengekalim bahwa Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo memang benar-benar terjadil.

"Merasa dibohongi dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis, saya bertanggungjwab saya meminta maaf kepada mereka menjadi korban," tutur Henry Yosodiningrat.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ketujuh orang itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Kendati demikian, berkas perkara Ferdy Sambo disatukan dengan berkas perkara pembunuhan berencana.

Adapun Hendra Kurniawan dkk dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jaksel pada Rabu (19/10). (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler