Tangani Kecelakaan Kerja PNS, Tiga Institusi Ini Berkolaborasi

Jumat, 18 Desember 2015 – 01:45 WIB
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (PT Taspen/Persero) sepakat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya PNS.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama oleh Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Jakarta, Kamis (17/12). 

BACA JUGA: Enam Bank Pendukung Proyek 35 Ribu MW

“Prinsipnya kami bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik dan efisiensi. Yang kami tandatangani bersama adalah bersinergi untuk kecelakaan kerja," kata Direktur PT Taspen Iqbal Latanro. 

Iqbal menambahkan, kerja sama ini merupakan amanat dari PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara. Di samping mencegah terjadinya double anggaran antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja terkait kecelakaan kerja. 

BACA JUGA: Lima Jurus Rizal Ramli Wujudkan Poros Maritim Jokowi

“Jika terjadi kecelakaan lalu lintas awalnya dibiayai Jasa Raharja. Tapi kalau bukan kecelakaan lalu lintas, kami bersama-sama dengan BPJS Kesehatan. Nanti dipisahkan pengobatan yang dibiayai Taspen dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja,” jelas Iqbal. 

Saat ini, menurut Iqbal, PT Taspen sudah mulai melakukan pembayaran. Untuk jaminan kematian, pihaknya sudah membayar sekitar lima ribu orang, sedangkan untuk kecelakaan kerja sekitar 10 orang. 

BACA JUGA: Tolak RUU Pertembakuan, Kemenkes Dicurigai Disusupi Kepentingan Asing

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman dalam mengatur penanganan kepada peserta sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan. 

Mekanisme pelayanan dan penjaminan selama masa transisi saat ini diatur, dimana BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin awal terhadap kasus yang diduga kecelakaan kerja tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja. Sementara Jasa Raharja hanya menjamin dengan batasan pembayaran maksimal Rp 10 juta, dan PT Taspen (Persero) bertindak sebagai penjamin kasus kecelakaan kerja yang telah dibuktikan dalam waktu tiga hari kerja hingga sembuh. 

“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat, harapannya peserta Taspen yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan benefit pelayanan yang sesuai dengan haknya," tandas Fachmi.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara PGN Memperhatikan Pelanggan Setianya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler