jpnn.com - JAKARTA - Sengketa hasil pemilihan Wali Kota Gorontalo hingga saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, diharapkan sebelum pemilu legislatif (pileg) yang digelar 9 April nanti MK sudah membuat keputusan.
Saat ini, MK tengah menunggu laporan KPU Kota Gorontalo terkait hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus Adhan Dambea. Dalam putusan MA, majelis kasasi menolak gugatan Adhan Dambea yang pencalonannya dicoret KPU Gorontalo karena berijazah palsu.
BACA JUGA: Total Dana Kampanye PD Rp 268 Miliar
"Hingga saat ini MK belum terima putusan MA. Seandainya sudah dikirim segera akan disidangkan," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada media ini, Minggu (2/3).
Karenanya saat sengketa hasil Pilwako Gorontalo mulai disidangkan MK, majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan karena beralasan menunggu hasil dari MA. Kasianur menambahkan, informasi bahwa salinan putusan kasasi sudah diterima KPU belum dia dapatkan.
BACA JUGA: Soetrisno Bachir: JK, Mahfud MD, Dahlan, Aset yang Harus Didukung
Karenanya Kasianur menyarankan, jika salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum dan sudah diterima KPU Gorontalo maka sebaiknya segera dilaporkan ke MK. Dengan adanya laporan KPU, MK bisa membuka kembali sidang putusan sengketa Pilwako Gorontalo.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Caleg, Kader Hanura Janji Tak Akan Berakhir di Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umumkan Capres Sebelum Pileg, Demokrat Untung
Redaktur : Tim Redaksi