Tangerang Nine di Ambang Hukuman Mati, Kapan?

Jumat, 29 April 2016 – 18:15 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lagi sejumlah terpidana mati narkotika tahun ini. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, koordinasi dengan instansi lain sudah dilakukan. 

"Tapi, waktunya (eksekusi) belum ditentukan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jumat (29/4). 

BACA JUGA: Pangkolinlamil Mendadak Kumpulkan Prajuritnya

Dia memang tidak menyebut spesifik jika eksekusi akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, ia menegaskan, tempat itu merupakan yang paling ideal untuk mengeksekusi mati terpidana. "Saya cuma bilang bahwa Nusakambangan tempat ideal untuk eksekusi mati," kata Prasetyo. 

Sementara Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Condro Kirono menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membantu pelaksanaan eksekusi mati. "Kami siap menunggu perintah dari eksekutor dalam hal ini kejaksaan untuk eksekusi," kata Condro saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Jumat (29/4). 

BACA JUGA: Jaksa Agung Isyaratkan tak Eksekusi Mary Jane

Dia mengatakan, personel yang akan diturunkan juga tergantung dari jumlah narapida yang hendak dieksekusi. "Biasanya satu terpidana mati satu regu tembak," tegas mantan Kepala Korlantas Polri itu.

Seperti diketahui, kejaksaan selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. 

BACA JUGA: Ada yang Bawa Ular di KA, Penumpang Sampai Jerit-jerit

Sergei Atloui merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok "Tangerang Nine". 

Seperti dilansir dari website Mahkamah Agung, Kamis (28/4), MA menolak peninjauan kembali lima anggota "Tangerang Nine", asal Tiongkok yakni Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Dengan penolakan itu, maka sembilan anggota "Tangerang Nine" dijatuhi pidana mati. 

Kesembilan orang itu ialah, Serge, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick. 

Bagaimana tanggapan Kejagung? Prasetyo menegaskan, kalau keputusan sudah diberikan dan tidak ada lagi yang tersisa maka akan diproyeksikan pelaksanaannya. 

"Saya pikir semua tahulah bagaimana. Kalau ada yang mengatakan sedih, prihatin, justru saya lebih sedih lagi," ungkap Prasetyo menanggapi penolakan PK lima anggota Tangerang Nine. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap 8 Jam, Anak Bos Agung Sedayu Group Membisu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler