jpnn.com - JAKARTA - Terpidana mati perkara narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, tampaknya masih belum masuk daftar eksekusi gelombang ketiga tahun ini.
Jaksa Agung Prasetyo berdalih, masih menunggu proses hukum terhadap Mary Jane di Filipina.
BACA JUGA: Ada yang Bawa Ular di KA, Penumpang Sampai Jerit-jerit
"Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina," tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (29/4).
Mary Jane sedianya dieksekusi pada gelombang kedua 2015 lalu. Namun saat detik-detik terakhir, eksekusi Mary batal. Hal itu dikarenakan Mary dijadikan saksi korban dugaan perdagangan orang di Filipina. Nah hingga kini, belum ada tanda-tanda kejaksaan akan menembak mati Mary.
BACA JUGA: Digarap 8 Jam, Anak Bos Agung Sedayu Group Membisu
Prasetyo menegaskan, ketika hak hukumnya sudah diberikan barulah kejaksaan meningkat ke aspek teknisnya. "Yuridisnya selesaikan dulu," katanya.
Ia tak membantah ada yang mempertanyakan kenapa jaksa agung tak mengeksekusi Mary. Menurut Prasetyo, semua ada prosedurnya. "Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi," katanya.
BACA JUGA: Anak Aguan 8 Jam KPK, Begini Jadinya
Parahnya lagi, kata dia, ketika putusan dalam upaya hukum yang ditempuh menyatakan lain dalam arti memutuskan Mary tidak bersalah, maka yang disalahkan ialah kejaksaan yang sudah mengeksekusi.
"Kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih, prihatin, kita pun lebih dari itu," ungkap Prasetyo.
Seperti diketahui, selain Mary ada satu lagi terpidana mati narkoba asal Perancis, Sergei Atloui yang batal dieksekusi. Sergei di detik terakhir mengakukan upaya hukum menggugat keputusan presiden (keppres) soal grasi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Belakangan, gugatan itu ditolak. Namun Sergei tak kunjung dieksekusi. Kejagung membantah tidak dieksekusinya Sergei karena ada tekanan dari Prancis. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senapan Angin Sudah Ditemukan, Ini Langkah Polisi Selanjutnya
Redaktur : Tim Redaksi