jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tegas mengatakan bahwa Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang divoniskan MA terhadap dirinya pada 9 November lalu.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Kominfo telah mengirimkan tim ahli UU ITE yang dipimpin oleh Teguh Arifiyadi
BACA JUGA: Kasus OSO, Yusril Ihza Mahendra: KPU Sudah Kalah 2-0
Tim ini kata Nando, sapaan akrab Ferdinandus, telah memberikan keterangan ahli di persidagan terakhir Nuril. “Dalam keterangan ahli itu, kami sampaikan bahwa Bu Nuril tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” kata Nando kepada Jawa Pos.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa : setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan dengan Muslim
Meski demikian, Nando mengaku tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim memutus Nuril bersalah. Menurut Nando, bantuan Kominfo sudah mentok, tidak bisa lebih jauh lagi. Sebatas memberi kesaksian ahli. “Bagaimanapun sesama penyelenggara negara, kami menghormati proses penegakan hukum,” jelasnya.
Meski demikian, kata Nando Nuril masih punya kesempatan di proses Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA: Baiq Nuril Divonis Bersalah, Begini Tanggapan Fahira Idris
Nuril terjerat pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal itu berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam kasus Nuril, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.
Ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin, Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menegaskan bahwa putusan terhadap Nuril sudah final. "Putus bulan September," ucap dia. Namun demikian, instansinya mempersilakan apabila Nuril hendak mengajukan Peninjauan Kembali.
"Itu hak setiap pencari keadilan untuk mengajukan upaya hukum yang dilindungi undang-undang," terangnya.
Menurut Suhadi, hakim agung yang menyidangkan kasasi Nuril punya pertimbangan kuat atas putusan yang sudah diketok. "Majelis di MA, setelah melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan penuntut umum," jelasnya. Karena itu, kasasi tersebut dikabulkan dan Nuril diputus bersalah.
Berkaitan dengan Peraturan MA (Perma) yang mengatur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Suhadi menyebutkan, aturan itu tidak lantas melindungi Nuril atau terdakwa perempuan lain yang disidang di MA. "Perma itu (berlaku) dalam tata cara bersidang," ujarnya.
"Kalau masalah pembuktian terlepas dari perma itu. Tentang perbuatan menurut fakta hukum bukan dilindungi oleh perma itu. Tetapi, tata cara mengadili itu dilindungi oleh perma," ujar dia. (syn/lyn/jun/tau)
Kronologi kasus Baiq Nuril
2012
Nuril ditelpon oleh M yang waktu itu masih menjadi atasannya. Telepon tersebut mengandung unsur pelecehan seksual karena membicarakan alat kelamin dan hubungan intim. Kejadian tak hanya sekali. Sampai akhirnya Nuril merekam percakapan mereka sebagai langkah melindungi diri.
Nuril bercerita kepada rekannya tentang kejadian yang dialami. Rekan Nuril kemudian meminta rekaman telepon sebagai alat bukti untuk dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
2017
M dimutasi ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Nuril dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan pada 24 Maret.
Nuril diseret ke meja hijau dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan bebas pada 26 Juli.
M mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2018
Jumat (9/11) Mahkamah Agung mengirimkan petikan putusan ke PN Mataram untuk membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Sumber: Disarikan dari berbagai sumber
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru terkait Putusan MA Kasus OSO
Redaktur & Reporter : Soetomo