jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan jawaban ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang mempersoalkan posisi cawapres Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
"Sudah (disiapkan). Namun, itu kami tidak ekspos dahulu," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di Jakarta, Rabu (12/6) ini.
BACA JUGA: KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp 40 Miliar
Sementara itu Komisioner KPU Hasyim menyebut, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Baca: Ini Total Pengacara yang Disiapkan Kubu Jokowi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
BACA JUGA: Serius, KPU Serahkan 272 Kontainer Plastik Berisi Alat Bukti ke Mahkamah Konstitusi
Dari situ, KPU mengetahui Tim Kuasa Hukum Paslon 02 memperbaiki berkas permohonan dan memasukkan argumen baru yang mempersoalkan status Ma'ruf Amin.
"Baru tahu materi gugatannya, kan, lewat media kemarin," ucap dia.
BACA JUGA: Ini Total Pengacara yang Disiapkan Kubu Jokowi Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019
Namun, kata Hasyim, KPU belum menyerahkan berkas jawaban atas persoalan status Ma'ruf tersebut ke MK. Sebab, MK belum memberikan berkas terkait argumen Tim Kuasa Hukum Paslon 02 yang mempersoalkan status Ma'ruf ke KPU.
"Kan KPU menjawab sebagaimana dokumen gugatan atau permohonan yang disampaikan kepada MK dan oleh MK disampaikan kepada KPU," ucap dia.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Maruf Memenuhi Syarat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan