jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berkeberatan dengan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.
Menurut Anies, kenaikan atau revisi besaran UMP yang dilakukan oleh dirinya sudah masuk akal.
BACA JUGA: Anies Seenaknya Ubah UMP, Pengusaha Tak Akan Lupa Sampai 2024
Dia berargumen, pada 2021 saat pandemi Covid-19 sedang tinggi, kenaikan UMP bisa menyentuh angka 3,3 persen.
“Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat saja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/12).
BACA JUGA: Ubah UMP DKI 2022, Anies Anggap Formula dari Pusat Ganggu Rasa Keadilan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berujar, pengusaha seharusnya sudah terbiasa dengan kenaikan UMP.
Apalagi dalam enam tahun terakhir, kenaikan UMP bisa mencapai 8,6 persen.
BACA JUGA: Libur Nataru, Wagub DKI Minta Masyarakat di Rumah Saja
“Teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta, para pengusaha juga sudah terbiasa bahwa UMP di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari APINDO yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi