Tanggapi Curhat Bupati Banyumas, Firli Bahuri: Rasa Takut Itu Dibutukan

Senin, 15 November 2021 – 21:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara mengenai keinginan Bupati Banyumas Achmad Husain agar kepala daerah mendapat informasi tentang rencana operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Firli, rasa takut yang dirasakan Achmad itu sebenarnya bagus untuk mencegah praktik rasuah selama menjabat.

BACA JUGA: Polda Banten Amankan 3 Amplop Berisi Uang dari OTT di BPN Lebak

"Kami membaca dan menyaksikan dan juga telah dimuat oleh berbagai media pemberitaan, terkait pernyataan dan harapan Bupati Banyumas untuk KPK. Inti pertanyaan bupati tersebut adalah meminta KPK tidak langsung melakukan kegiatan tangkap tangan. Tetapi meminta diberitahukan terlebih dahulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Dia pun menyarankan Bupati Banyumas fokus saja bekerja dengan benar sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: Bupati Banyumas Minta Sebelum OTT Diinfo Dulu, Begini Reaksi KPK

Dia meminta Bupati Banyumas tidak risih dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Menurut Firli, tak ada yang perlu ditakuti selama kepala daerah merasa benar dalam menggunakan uang negara dan menjalankan amanat sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat.

BACA JUGA: OTT Oknum BPN dan Lurah, Kapolda Banten: Kami Serius Berantas Pungli

Eks Kepala Baharkam Polri itu juga mengingatkan kerja-kerja KPK akan selalu terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Mari mengambil hikmah dari keberadaan rasa takut. Rasa takut memang dibutuhkan dan ada baiknya, untuk membuat seseorang mengukur perilaku baik dan buruk, dan mencegah berperilaku koruptif," jelas dia.

Namun demikian, Firli tak ingin kepala daerah takut berlebihan karena bisa menghambat pembangunan.

Eks Kapolda Sumatera Selatan itu menyatakan KPK senantiasa mendampingi dan memberi masukan kepada seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten atau kota. 

Lebih lanjut kata Filri, KPK akan terus melaksanakan fungsi-fungsi pencegahan, supervisi, kordinasi, dan monitoring sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK siap berkordinasi pencegahan dengan semua pihak. Tetapi jika terjadi korupsi dan cukup bukti, ya, ditangkap," kata Firli. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler