Tanggapi Isu Pembubaran KPK, Pengamat: Menyesatkan, Tafsir Keliru Atas Hasil Survei

Selasa, 14 Juni 2022 – 22:11 WIB
Gedung KPK. Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

jpnn.com, JAKARTA - Hasil Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi berada di urutan ke-6 dari 10 lembaga negara yang diuji.

Dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain, tingkat kepercayaan terhadap KPK masih kalah dari Pengadilan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA: KPK Endus Ade Yasin Terima Suap dari Pengusaha Hitam Ini, Siapa Dia?

Atas hasil survei tersebut, santer opini yang mengusulkan agar KPK dibubarkan saja serta anggarannya dilebur ke Kejaksaan Agung.

Hal itu seperti dihembuskan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang dan Ketua Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kasus Ade Yasin

“Saya kira ini logika kacau, cenderung menyesatkan, memberi tafsir keliru atas hasil survei untuk membubarkan lembaga negara,” kata pengamat dan praktisi hukum Masriadi Pasaribu, Selasa (14/6).

Menurut dia, hasil survei Indikator sama sekali tidak menyimpulkan bahwa KPK lembaga penegak hukum yang paling tidak dipercaya masyarakat.

BACA JUGA: Orang Asli Papua Merasa Didiskriminasi KPK, Ini Penyebabnya

Survei itu, lanjutnya, juga tidak menandaskan tingkat kepercayaan atas KPK masuk ke dalam kategori rendah.

“Kalau dibaca seksama datanya, tingkat kepercayaan KPK enggak jauh beda kok dengan Kejagung dan Pengadilan, sekitar 60 persen. Apakah itu rendah? Kalau disebut rendah, dan kita pakai untuk bubarkan lembaga, ya berarti semuanya saja dibubarin,” ujarnya.

Dia menyatakan tidak sulit untuk menangkap adanya upaya permainan opini atas data hasil survei. Terlebih hasil survei sudah dipaparkan secara gamblang oleh Direktur IPI Burhanuddin Muhtadi waktu lalu.

“Bukan surveinya yang salah, tetapi framing sebagian pihak itu yang seolah-olah KPK sudah tidak dipercaya,” ungkap Masriadi.

Di luar persoalan tersebut, Masri merasa heran dengan perilaku segelintir orang yang berupaya membangun opini pembubaran KPK atas dasar hasil survei.

Dalam pandangannya, opini tersebut tidak rasional mengingat survei adalah metode mengukur persepsi publik yang bersifat dinamis, bukan alat membubarkan lembaga.

“Bernegara ada tata aturannya, gak bisa main hantam. Parpol dan DPR dari dulu paling rendah surveinya (tingkat kepuasan dan kepercayaan), apakah kemudian mau dibubarkan? Enggak bisa begitu,” ujar dia.

Lagi pula, sambung advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu itu, hingga saat ini KPK masih mencatatkan peran penting dalam kerja pemberantasan korupsi.

“Hampir 500 miliar kerugian negara disetor KPK ke kas negara tahun 2021. Dan permulaan tahun ini Rp 250 miliar,” katanya.

Selain itu, sepanjang tahun 2022, tercatat hingga bulan Juni, sudah 6 kepala daerah yang ditangkap KPK.

Berbagai strategi dan program pencegahan korupsi pun terus digalakkan dengan menyasar lembaga pemerintah, partai, hingga desa-desa.

“Lebih baik jadikan hasil (survei) itu untuk mendorong peningkatan kinerja serta kolaborasi antar penegak hukum,” pungkas Masriadi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler