jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Arteria Dahlan, anggota DPR RI dari Komisi III lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan konstitusi khususnya Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945,.
Menurut Petrus, konstitusi memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati.
BACA JUGA: Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri
Petrus menilai Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI semestinya tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis dan yuridis yang terkandung di dalam Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945, bahwa: "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."
“Dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapa pun rakyat Indonesia,” ujar Petrus dalam siaran pers pada Rabu (19/1).
BACA JUGA: Arteria Dahlan Menyodok Kajati Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa Indonesia
Petrus beralasan hal itu bentuk penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional.
Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan tetapi juga oleh setiap warga negara. Termasuk negara dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya naaional.
BACA JUGA: Yoriko Angeline Belajar Bahasa Sunda demi Dilan 1990
Petrus menilai Arteria Dahlan sudah berkali-kali melakukan hal-hal yang bersifat kontraproduktif, mengabaikan tata krama dalam menghadapi siapapun dalam forum terbuka.
Advokat Peradi ini juga menilai Arteria Dahlan menggunakan narasi yang melecehkan lawan bicara, melecehkan nalarnya sendiri sebagai seorang terpelajar sehingga berdampak buruk dengan menimbulkan daya rusak yang tinggi bagi PDIP.
Sebab, PDIP selalu menjunjung tinggi ajaran Trisakti Bung Karno antara lain ‘berkepribadian dalam kebudayaan’.
Oleh karena itu, kata Petrus, sulit diterima akal sehat jika seorang Arteria Dahlan menamakan diri kader PDIP.
“Sebab, Arteria secara sadar mengkhianati ajaran Trisakti Bung Karno soal berkepribadian dalam kebudayaan, mengkhianati UUD 1945 dan dan mengkhianati doktrin-doktrin kaderisasi PDIP yang seharusnya dikembangkan secara merata,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Arteria Dahlan seharusnya sadar bahwa bahasa Sunda selain sebagai bagian dari kebudayaan itu sendiri, tetapi juga bahasanya sebuah komunitas besar dengan jumlah pengguna bahasa Sunda di Jawa Barat sekitar 49 juta rakyat.
Jumlah tersebut belum termasuk pengguna bahasa Sunda di Banten sekitar 10 juta penduduk dan Jakarta, kurang lebih 5 juta pengguna bahasa Sunda.
Menggangu Kohesivitas Sosial
Menurut Petrus, tidak ada yang salah dengan bahasa dan masyarakat Sunda. Yang salah adalah adalah Arteria Dahlan sering memproduksi narasi yang mengganggu kohesivitas masyarakat yang pada gilirannya akan mengganggu keharmonisan warga yang beragam.
“PDIP tidak boleh anggap remeh dengan perilaku Arteria Dahlan, karena bukan hanya sekali atau dua kali membuat gaduh di publik, tetapi sudah berkali-kali apalagi soal bahasa Sunda sudah masuk wilayah SARA,” ujar Petrus.
Petrus menekankan hal ini jelas mengganggu kohesivitas sosial dan mencoreng wajah partai, apalagi terkait bahasa Sunda yang dilecehkan, tentu akan ada konsekuensi budaya, politik dan sosiologis.
“Lebih baik mengganti Arteria Dahlan hari ini, menunggu Jaksa Agung menindak Kajati yang tidak punya salah.
“PDIP akan kehilangan simpati dari masyarakat Sunda, Jawa Barat, Banten dan sebagian Jakarta serta pecinta budaya dan kearifan lokal di mana pun di Indonesia,” ujar Petrus yang juga Koordinator Perhimpunan Advokat (Perekat) Nusantara ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich