Tanggul Lumpur Kritis, BPLS Perlu Dana Rp 168 M

Jumat, 01 Mei 2009 – 18:45 WIB
JAKARTA - Volume semburan lumpur Lapindo, dilaporkan hingga kini mencapai 100 ribu meter kubik per hariDengan kondisi ini, kondisi tanggul penahan lumpur pun semakin kritis.

"Kondisi tanah di area semburan cenderung miring ke arah utara dan barat, sehingga membuat lumpur cenderung mengalir ke tanggul sisi barat," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso, Jumat (1/5).

Saat ini, diakui Sunarso, pihaknya berada dalam posisi dilematis

BACA JUGA: Jelang WOC, Sulut Diminta Waspada Flu Babi

Itu lantaran menurut peraturan, pekerjaan penutupan semburan pembuangan lumpur ke Kali Porong seharusnya dilakukan oleh pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ)
Namun karena PT MLJ mengalami kesulitan finansial, BPLS mengambil-alih tugas tersebut.

"Kami memerlukan dana sebesar Rp 400 miliar untuk penanganan lumpur selama tiga tahun, dari 2009 sampai 2011

BACA JUGA: Menteri Dituding Jual Laut Indonesia

Khusus untuk tahun 2009, dana yang diperlukan sebesar Rp 168 miliar," tambahnya.

Sunarso pun menyesalkan sikap PT MLJ yang tidak juga menepati janji untuk mendatangkan pompa baru, berupa tiga dredger dan empat semi-dredger
Padahal katanya, tambahan alat tersebut sangat diperlukan untuk mengatasi luapan lumpur yang semakin mengganas.

Namun, kendati kondisinya demikina, Sunarso menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengatasi luapan lumpur

BACA JUGA: Putu: PDIP Menang Sementara Bukan Skenario

Antara lain dengan cara mengarahkan lumpur ke arah timur, menjaga tanggul agar selalu dalam kondisi aman, serta membentuk tim pemantau pergerakan lumpurSelain itu, dilaksanakan pula penerapan sistem siaga bencana serta pengaturan mekanisme pembuangan lumpur ke Kali Porong.

Sementara, menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Hardisoesilo mengatakan, pihaknya akan membantu BPLS, khususnya dalam masalah anggaran untuk mitigasiSebab katanya, usulan BPLS mengenai anggaran mitigasi itu ditolak oleh Departemen Keuangan dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

"Komisi V DPR RI menyetujui pandangan BPLS bahwa mitigasi menjadi hal yang harus diutamakanSambil mitigasi dilakukan, peraturan-peraturan yang dipandang menghambat penanganan lumpur (juga) diupayakan untuk diubah atau diganti dengan yang baru," tambahnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Tersangka Pembunuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler