BACA JUGA: KPU: Empat Bundel Data Sudah Dikirim ke KPK
''Antasari sudah dinyatakan sebagai salah satu tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kepada wartawan, Jumat (1/5).Seiring dengan status tersangka pihak kepolisian juga langsung mengajukan cekal terhadap Antasari.''Jadi benar, Kepolisian mengajukan permohonan cekal
Lebih jauh Jasman menegaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Ketua KPK, Antasari Azhar.Isinya, diberitahukan bahwa penyidik polri saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009
BACA JUGA: 100 Dokter Periksa Capres-Cawapres
BACA JUGA: Penembak Nasrudin Ditangkap, Nama Antasari Disebut-sebut
Ia juga menegaskan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan tugasnya.(aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi
Redaktur : Tim Redaksi