Antasari Tersangka Pembunuhan

Jumat, 01 Mei 2009 – 17:07 WIB
 JAKARTA - Teka-teki status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terjawab sudahAnehnya, klarifikasi itu  bukan datang dari Polisi, tetapi justru dari Kejaksaan Agung, tempat dimana Antasari dibesarkan

BACA JUGA: KPU: Empat Bundel Data Sudah Dikirim ke KPK

''Antasari sudah dinyatakan sebagai salah satu tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kepada wartawan, Jumat (1/5).

Seiring dengan status tersangka pihak kepolisian juga langsung mengajukan cekal terhadap Antasari.''Jadi benar, Kepolisian mengajukan permohonan cekal
Alasannya dalam kasus pembunuhan Nasrudin,'' kata Jakas Agung muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung Wisnu Subroto."Permintaannya tadi (Jumat, 1/5), sudah dikirimkan ke imigrasi," katanya.

Lebih jauh Jasman menegaskan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Ketua KPK, Antasari Azhar.Isinya, diberitahukan bahwa penyidik polri saat ini sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009

BACA JUGA: 100 Dokter Periksa Capres-Cawapres

BACA JUGA: Penembak Nasrudin Ditangkap, Nama Antasari Disebut-sebut

Ia juga menegaskan, penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan tugasnya.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPPU Atur Sistem Merger dan Akuisisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler