jpnn.com, BATAM - Kepolisan sektor Seibeduk mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 50 lembar fotokopi uang pecahan Rp 100 ribu dan lima lembar fotokopi uang pecahan Rp 50 ribu. Dua pelaku tersebut bernama Usman Ali Basah, 58, asal Belawan dan Sarifudin, 38, asal Aceh.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Waspada Uang Palsu Saat Penukaran
Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda yakni Kampung Aceh dan Kampung Tower, Simpangdam, Mukakuning, Selasa (25/6) lalu.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
BACA JUGA: Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Lahat Berhasil Diringkus Polisi
Kapolsek Seibeduk AKP Joko Purnawanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelejen bahwa dua pelaku pencetak uang palsu ini sudah sepekan berkeliaran di Mukakuning. Kedua pelaku bukan warga Batam sehingga dicurigai masyarakat sekitar.
”Masyarakat curiga, anggota (intel) ke lapangan (menyelidiki) dan benar mereka mencetak uang palsu,” ujar Joko, Senin (1/7).
BACA JUGA: Uang Rp 50 Juta Dibakar Istri, tapiâ¦
Dari tangan dua pelaku, polisi juga menyita satu unit mesin printer merek Canon sebagai alat untuk mencetak uang palsu. Modus yang dilakukan dua pelaku, uang asli lembar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu difotokopi banyak-banyak menggunakan kertas HVS.
Hasil fotokopi nyaris sempurna seperti uang asli namun tidak dilabeli benang pengaman sebagaimana yang ada pada lembaran uang asli.
”Modusnya mereka fotokopi uang asli, sehingga nomor seri uang pun sama semua. Pakai kertas HVS biasa. Mesin print sudah di-setting untuk fotokopi uang bolak-balik. Satu kertas HVS bisa hasilkan delapan lembar uang palsu,” tutur Joko.
Meskipun nyaris sama, lembaran uang palsu ini mudah dibedakan sebab terbuat dari kertas HVS biasa yang jika diraba terasa halus. Jika kusut, tak mudah kembali mulus seperti lembaran uang asli.
BACA JUGA: FKPD Sebut SBY dan Kroninya Selalu Anggap Enteng Deklarator dan Para Senior
”Tahulah gimana kertas HVS kalau diremas. Jelas beda dengan lembaran uang asli yang bisa balik walaupun tidak semulus seperti awal,” ujar Joko.
Untuk menghasilkan cetakan yang lebih mirip dengan lembaran uang asli, pelaku juga menambahi pewarnaan ma-nual menggunakan pensil pewarna pada bagian hasil fotokopi yang kurang jelas. Menurut pengakuan dua pelaku, uang palsu yang sudah mereka edarkan sekitar 20 lembar baik untuk belanja ataupun diberikan kepada teman-teman mereka.
”Itu pengakuan mereka. Tapi dengan modus dan cara kerja mereka seperti ini kami yakin mereka ini sindikat (pembuat upal) yang mungkin sudah banyak mencetak dan mengedarkan upal di masyarakat. Ini masih kami dalami terus,” kata Joko.
Kepada wartawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka baru dua pekan di Batam. Pekan pertama mere-ka beraksi di Saguba, Sagulung, dan pekan kedua di Simpangdam.
BACA JUGA: Gol Tunggal Teja Ridwan Bawa Cilegon United Tundukkan PSMS Medan
Mereka juga mengaku baru 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu fotokopi yang diedarkan ke masyarakat. ”Belajar dari internet. Coba-coba saja. Kami ke Batam mau cari kerja tapi belum dapat. Modal yang ada buat beli mesin print (untuk fotokopi upal),” ujar Usman.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Arbain, si Pengusaha Percetakan Uang Nomor Seri Sama Semua
Redaktur & Reporter : Budi