jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi menggerebek usaha percetakan milik Andi Arbain, 47, yang memproduksi uang palsu, di Jalan Mulawarman RT 07, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Jumat (1/2) lalu.
Dengan nada lemah dia mengakui sudah berbuat kejahatan. Menerima pesanan untuk mencetak uang palsu dari temannya, Suganda I Purwanto (27). "Saya hanya dapat pesanan," kata Andi di Mapolres Balikpapan, Kamis (7/2).
BACA JUGA: Terungkap! Beredar Uang Palsu Senilai Rp 274 Miliar, Jangan Sampai Tertipu
Andi berkilah, usahanya mencetak uang palsu merupakan yang pertama kali dilakukannya. Dari coba-coba, dia mencari cara di dunia maya. Mengunduh gambar uang nominal Rp 100 ribu.
Lalu dengan kemampuan editing-nya, dia bisa mencetak dengan mesin cetak yang biasa digunakan membuat undangan pernikahan. "Itu banyak (uang palsu) yang gagal," kata Andi.
BACA JUGA: Uang Palsu di Bogor, 75 Persen Mirip dengan yang Asli
Andi hanya bermodal kertas HVS dan tinta berkualitas untuk menghasilkan lembaran uang. Sekilas, agak sulit membedakan secara visual uang palsu yang dicetak Andi. Yang membedakan jika disusun bersamaan, nomor seri pada uang sama semua.
BACA JUGA: Mustofa Klaim Bisa Ubah Dolar Palsu dengan Doa
BACA JUGA: 2 Pelaku Pencetak Uang Palsu di Bandar Baru Ditangkap Polisi
Sementara jika diraba akan terasa perbedaannya. Uang palsu miliknya lebih halus karena tinta. Dan mudah disobek. Untuk membuatnya tampak seperti uang asli, Andi menyetrika lembaran uang yang sudah dicetak. "Belajar di YouTube," sebutnya.
Meski berdalih baru pertama mencoba, namun keterangan berbeda datang dari tersangka Suganda. Yang mengaku menerima informasi dari temannya soal Andi yang bisa mencetak uang palsu. "Dapat info dari teman. Katanya dia (Andi) bisa buat (uang palsu)," kata Suganda.
Suganda yang pertama kali ditangkap. Setengah jam sebelum Andi diringkus. Warga Kelurahan Manggar itu awalnya membeli telepon seluler dari seseorang dari media sosial. Setelah disepakati harga, Suganda dan korban bertemu di halaman sebuah perusahaan alat berat.
Setelah transaksi, korban yang menggenggam uang Rp 3 juta dari Suganda curiga. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Balikpapan Timur.
"Korban merasa dibohongi ketika transaksi handphone dengan tersangka S (Suganda). Lantaran nomor seri uang Rp 100 ribu yang diterimanya sama semua," terang Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta.
BACA JUGA: Dani Bayar PSK dengan Uang Palsu usai Begituan
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim opsnal Polsek Balikpapan Timur pun melakukan penyelidikan dan Suganda ditangkap tak lama setelah korbannya melapor. Dari Suganda, polisi kemudian menggerebek usaha percetakan milik Andi.
Selanjutnya mereka diperiksa dan Wiwin memastikan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Lantaran ada kemungkinan uang palsu yang dicetak Andi sudah ada yang beredar di masyarakat.
"Kami himbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima pembayaran dengan menggunakan uang yang dicurigai palsu. Kami akan segera menindaklanjuti," sebut Wiwin.
Andi lantas dijerat Pasal 244 KUHP dan Suganda Pasal 245 KUHP. Dan Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 jo Pasal 36 Ayat 1, 2, 3 dan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Wiwin. (*/rdh/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan 2 Cucu Bikin Ulah Kakek Terbongkar, Memalukan!
Redaktur & Reporter : Soetomo