Tangkap 9 Orang Maling Motor, Polisi Sita 37 Kendaraan

Kamis, 21 Desember 2023 – 04:40 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat menyerahkan sepeda motor yang telah diamankan dari pelaku pencurian pada pemiliknya, Rabu (20/12/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri)

jpnn.com, CIANJUR - Aparat kepolisian menangkap sembilan orang maling motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 37 unit sepeda motor.

BACA JUGA: Pencurian Motor di Toko Palembang Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan ditangkapnya sembilan orang pelaku pencuri kendaraan bermotor itu, dari sejumlah tempat setelah pihaknya mendapat 23 laporan kehilangan selama dua bulan terakhir.

"Sembilan orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur, sedangkan beberapa orang yang ditangkap merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya di Cianjur Rabu.

BACA JUGA: Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang

Aszhari menjelaskan dari puluhan sepeda motor yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, sebagian besar telah kembali ke tangan pemiliknya yang datang ke Polres Cianjur membawa dokumen kepemilikan lengkap disertai laporan kehilangan.

Sedangkan belasan sepeda motor lainnya masih menunggu pemilik untuk datang ke Polres Cianjur, membawa dokumen lengkap sebagai bukti dan akan diserahkan kembali pada pemiliknya.

BACA JUGA: 183 Pati TNI Kena Mutasi, Pangdam dan Kapuspen Diganti, di Sini Selengkapnya

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara, sedangkan pelaku yang masih DPO dalam pengejaran petugas karena sudah diketahui tempat persembunyiannya," katanya.

Dia menjelaskan selama beraksi pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk membawa kabur kendaraan bermotor yang diincar di parkiran umum atau pekarangan rumah, sehingga warga diminta untuk berhati-hati dan waspada dengan cara menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.

"Pelaku hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor, sehingga perlu berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum atau di pekarangan rumah, gunakan kunci ganda," katanya.

Pihaknya juga meminta warga untuk meningkatkan kembali pengamanan lingkungan bersama terutama pada saat malam hari, guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan tindakan terlarang lainnya.

"Giatkan kembali ronda malam untuk menjaga situasi lingkungan yang aman," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IKN dan Era Baru Pulau Kalimantan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler