Tangkap Ba'asyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil

Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:12 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.

JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil yang ditumpangi pengasuh Pondok Pesantren AL Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ituPemecahan kaca dilakukan karena Polisi khawatir akan terjadi perlawanan dari para pengawal Ba'asyir

BACA JUGA: Jadi Tersangka Teroris, Baasyir Dijerat Pasal Berlapis



Penangkapan itu dilakukan dilakukan di depan Polres Banjar Patoman, Jawa Barat
"Pemecahan kaca kendaraan karena ketika akan dibuka, (pengawal Ba'asyir) langsung menutup supaya petugas tidak membuka

BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Besok Awal Ramadan

Dikhwatirkan kuat ada senjata, petugas membuka secara paksa pintu kendaraan
Dan setelah dibuka, (Ba'asyir) bisa dibawa dan proses penangkapan berjalan lancar

BACA JUGA: Dulu Koruptor Damkar, Kini Korupsi Bonbin

Jadi itu dilakukan di halaman markas Polres Banjar tidak di jalanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Selasa (10/8) petang.

Namun demikian, Mabes Polri telah melakukan perbaikan"Kerusakan telah diperbaiki untuk dikembalikan ke pemilik,"  tambah Edward

Seperti diberitakan sebelumnya, Ba’asyir ditangkap usai memberikan ceramah agama di sejumlah lokasi di Jawa BaratDalam perjalannan pulang, mobil yang ditumpangi Ba’asyir dan istri serta sejumlah pengawalnya dihentikan polisiBa’asyir dan pengawalnya kemudian ditahan, sementara istrinya dipulangkan.

Ba’asyir kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan mengajak orang melakukan tindak pidana terorismeIni berdasar pasal pasal 14 junto pasal  7 pasal  9,  pasal 11 dan atau pasal 15 junto  pasal 7 pasal 9, 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau huruf (c) Undang-undang nomer 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Sofyan adalah Intel Susupan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler