jpnn.com, GORONTALO - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap bandar judi online jenis toto gelap (togel) yang biasa beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.
Tersangka pria berinisial ADI (38) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango ditangkap saat sedang menjalankan bisnis ilegal judi online di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
BACA JUGA: Empat Bersaudara Ini Kompak Mencuri di Satu RW, Uangnya Dipakai Judi Slot
"Penangkapan terhadap ADI dilakukan pukul 16.30 WITA, di mana pada saat itu dia didapati oleh anggota Opsnal sedang beroperasi," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana, Selasa.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai total Rp 1,3 juta.
BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Berkomitmen Memberantas Judi Online
Tidak hanya uang tunai, barang bukti lain satu unit ponsel Android, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu tas gandeng, serta sembilan lembar kertas rekap angka judi togel online.
Saat dilakukan interogasi, ADI yang berprofesi sebagai buruh harian lepas mengaku menjalankan bisnis judi online ini selama lebih dari tiga bulan.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
Dia mengaku menjalankan bisnis ilegal ini seorang diri dan mendapatkan omset ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali beroperasi.
"Modus yang dilakukan adalah mencari pemasang, setelah dapat, angka atau nomor dari pemasang akan dicatat dan dipasang di situs judi online yang ada pada ponsel miliknya melalui akun atau aplikasi pribadi," kata Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ADI yang telah ditetapkan menjadi tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke satu dan ke dua KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 19 tahun.
"Ini adalah upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Gorontalo yang aman, nyaman dan kondusif," imbuhnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Janda Muda yang Dibunuh Anak Anggota DPR, Ternyata....
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti