jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang dari Hotel Acacia, Kramat, Jakarta sekitar pukul 21.30 WIB pada Senin (16/6). Saat ini ke enam orang yang diamankan itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap enam orang itu. Awalnya, seseorang dengan inisial TM dari pihak swasta bertemu dengan Yunus Saflembolo yang merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Biak.
BACA JUGA: SBY Bingung Data Prabowo Saat Debat Capres
Menurut Johan, TM dan Yunus melakukan pertemuan di restoran. Setelah pertemuan, keduanya menuju ke sebuah kamar hotel di lantai 7. "Di sana didapati ada YS (Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk)," katanya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Setelah itu, Johan menambahkan, TM dan Yunus keluar dari kamar hotel tersebut. Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap mereka.
BACA JUGA: Mabes Utus Penyidik Senior Pantau Penanganan Kasus JIS
Setelah ditangkap, Johan menjelaskan, TM dan Yunus dibawa lagi ke kamar YS. Di dalam kamar itu, penyidik menemukan tas hitam berisi uang dalam bentuk dollar Singapura (SGD) dengan nilai SGD 100.000 atau sekitar Rp 943,7 juta.
"Di dalam kamar tersebut ada tas yang setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat uang dalam bentuk dolar Singapura, terbagi dalam pecahan 1.000 dan 10.000 jumlahnya sekitar SGD 100.000. Dimasukkan dalam amplop-amplop putih di tas hitam tersebut," tutur Johan.
BACA JUGA: Polda Periksa Kepala Sekolah JIS
Johan mengatakan, pihaknya tidak hanya mengamankan TM, Yunus, dan YS. Mereka juga mengamankan dua orang supir dan seorang ajudan.
"Kita ikut mengamankan dua supir yaitu supir YS dan supir swasta serta ajudan. Semuanya masih menjalani pemeriksaan," ucap Johan.
Johan menjelaskan, KPK tidak hanya mengamankan uang SGD 100.000 dalam operasi tangkap tangan tersebut. Mereka juga mengamankan sebuah mobil Mazda dengan nomor polisi B 9399 BBC. "Diamankan mobil Mazda merah dari TM," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru JIS yang Dideportasi Boleh Kembali ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi