Guru JIS yang Dideportasi Boleh Kembali ke Indonesia

Selasa, 17 Juni 2014 – 12:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan telah mendeportasi sejumlah guru asing yang bekerja di Jakarta International School pekan lalu. Menurut Menkumham Amir Syamsuddin guru yang dideportasi bisa saja kembali ke Indonesia setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Sesuai aturan keimigrasian mereka layak dideportasi dengan catatan kalau nanti sudah di luar negeri dan memenuhi persyaratan serta ingin kembali masuk bekerja ke Indonesia, tentunya tidak ada alasan untuk ditangkal," ujar Amir di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/6).

BACA JUGA: Demi Menang Pilpres, Jokowi Kampanye Sampai Dini Hari

Sejumlah guru JIS yang dideportasi adalah pengajar di taman kanak-kanak dan sekolah dasar. Mereka dideportasi karena melanggar peratuan keimigrasian. Meski demikian belum ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan para guru tersebut.

Amir sendiri mengaku hanya empat guru yang belum dideportasi karena masih menjadi saksi untuk kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pelajar di JIS. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Menkumham Tegaskan 4 Guru JIS Belum Dideportasi

"Yang ditangguhkan kalau saya tidak salah, sejauh ini 4 orang ya. Tapi yang lain sudah dilaksanakan," tandas Amir. (flo/jpnn)

BACA JUGA: KNPI Segera Putuskan Dukungan di Pilpres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan 17 Tahun Penjara untuk Budi Mulia Bikin Nadya Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler