jpnn.com - SURABAYA – Usia MF dan RW belum genap 16 tahun. Tetapi, pada usia yang masih belia tersebut, catatan kejahatan mereka membuat orang geleng-geleng kepala.
Betapa tidak, mereka sudah berkali-kali melakukan perampasan di jalanan. Tidak hanya merampas, MF dan RW juga tidak segan melukai korban.
BACA JUGA: Anggota Brimob Ditusuk Pelajar Mabuk
Keduanya tidak bekerja satu kelompok. MF ’’bekerja’’ dengan kawan-kawan sekampung di Tambak Mayor. RW beraksi dengan gengnya yang sebagian besar berasal dari Pakis Wetan.
Hanya, kini mereka meringkuk dalam satu sel lantaran dibekuk polisi dalam waktu yang berdekatan. ’’Seharusnya anak seusia ini tidak berada di penjara. Tapi, kami harus menahannya karena mereka telah melakukan banyak tindak kejahatan,’’ kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono Rabu (3/9).
BACA JUGA: Ancam Sebar Foto Bugil, Perkosa Kenalan di Facebook
MF, misalnya. Sejak usia 12 tahun, dia akrab dengan tindak kriminal. Hal itu disebabkan pergaulannya dengan teman-teman sekampung yang lebih dewasa dan doyan mabuk.
Untuk memenuhi kebutuhan membeli minuman keras (miras), mereka biasanya melakukan perampasan di jalan. Yang dirampas bukan sekadar tas atau dompet, namun juga sepeda motor. ’’Pada 2012, dia ditangkap Polsek Sawahan,’’ terang Sumaryono.
BACA JUGA: Perampok Mengaku Polisi Gerebek Narkoba, Sikat Rp 250 Juta
Ketika itu MF diciduk polisi setelah tertangkap basah merampas motor di kawasan Petemon. ’’Saat itu saya dihukum empat bulan penjara. Saya bebas pada Maret 2013,’’ ungkap MF.
Tetapi, penjara tidak membuat MF berhenti beraksi. Sekeluar dari penjara, dia masih saja akrab dengan miras. Karena itu, MF kembali terjerumus ke dunia hitam.
Kini dia dibui lagi karena merampas di Jalan Tidar pada 25 Agustus lalu. MF ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian perkara (TKP).
Sepak terjang RW pun tidak kalah oleh MF. Dia sudah merampas di delapan tempat. Antara lain, di Prada Kali Kendal, Waduk Unesa, Jalan Ketintang (dua kali), Jalan Ahmad Yani, Jalan HR Muhammad, Rungkut, dan Pondok Tjandra, Sidoarjo.
Bahkan, RW pernah merampas di dekat Korem Bhaskara Jaya. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk mabuk-mabukan. ’’RW ini beraksi dengan sekitar 20 rekannya. Modusnya, memepet dan langsung memukul korban. Tersangka ini bertugas memukul sasaran dengan sabuk jika korbannya adalah laki-laki,’’ jelas Sumaryono.
Aksi terakhir RW dilakukan di Jalan Ketintang pada 26 Agustus lalu pukul 15.30. Saat itu dia merampas motor milik seorang perempuan. Tetapi, kurang dari sejam kemudian, RW ditangkap aparat Polsek Jambangan saat mereka merazia.
MF maupun RW dijerat pasal 365 KUHP terkait dengan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. ’’Meski tersangka masih anak-anak, mengingat apa yang dilakukan, kami memutuskan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP,’’ ujar Sumaryono.(fim/mas/ib)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Pil, Ibu Rumah Tangga Dibui
Redaktur : Tim Redaksi