jpnn.com - KUPANG - Sebanyak dua dari lima nelayan yang kedapatan menangkap ikan menggunakan bom rakitan di sekitar Sulewngwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, ditangkap Tim Patroli dari Satuan Polairud Flores Timur, Senin (11/3).
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial YS dan AA, nelayan dari Kecamatan Solor Timur.
BACA JUGA: Polisi Imbau Warga Pesisir Labuan Bajo tidak Menggunakan Bom Ikan
“Sementara tiga orang lagi, yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya juga berasal dari Solor Timur,” katanya dalam laporan yang diterima ANTARA di Kupang, Senin (12/3) malam.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan setelah pihaknya pada Sabtu (9/3) mendapat laporan masyarakat serta nelayan sekitar soal sering terjadinya penangkapan ikan di perairan menggunakan bom rakitan.
BACA JUGA: Nelayan di Selayar Tewas Diduga Terkena Ledakan Bom Ikan, Polisi Bergerak
Lalu, pada Senin (11/3) pagi, Tim Polairud mulai berpatroli menggunakan KP P Timor XXII-3016 sambil melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Sambil berpatroli, tim kemudian mendapatkan laporan lagi soal aktivitas melanggar hukum yang sama di perairan Sulengwaseng. Sekitar pukul 10.30 WITA, tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, berikut barang bukti dan dua terduga pelaku. “Keduanya sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri sedang dalam pengejaran,” paparnya.
BACA JUGA: Polres Bangkep Usut Ledakan Bom Ikan di Rumah Warga
Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api serta beberapa barang bukti lainnya.
Polisi menyatakan kedua nelayan itu melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak Juncto Pasal 84 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati," ujar Dorizen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi