Tangkap Ikan Pakai Bom, Lima Nelayan Ditangkap

Kamis, 19 Agustus 2010 – 17:05 WIB
TERNATE - Sedikitnya lima orang nelayan asal Halmahera Selatan (Halsel) ditangkap aparat keamanan, karena kedapatan tangan menangkap ikan di perairan Bacan Timur dengan menggunakan bahan peledak sejenis bom ikanDari informasi yang dihimpun media ini (grup JPNN) kemarin, penangkapan nelayan ini bermula saat kelima nelayan yaitu La Asman (48, nahkoda), Bongso (40), Sanusi (44), Jakir (30) dan Anto (23), sedang menangkap ikan di perairan dekat Pulau Salih, Bacan Timur

BACA JUGA: Rombongan Gubri dan Konsul Malaysia Nyaris Naas

Saat menangkap ikan, para nelayan ini bukannya menggunakan jaring atau peralatan tangkap lainnya, tetapi menggunakan bom ikan.

Setelah diidentifikasi, bom yang digunakan ternyata terdiri dari bahan berupa campuran bubuk mesiu, potas dan pupuk, yang dikemas dalam sebuah botol dan diberi sumbu
Sumbu ini kemudian dipicu dengan api, lalu dilempar oleh para nelayan ini ke gerombolan ikan dan diledakkan di dalam air.

Namun saat menjalankan aksinya, warga di sekitar melihat gerak-gerik mereka, lalu melaporkan ke petugas Polair Bacan

BACA JUGA: Siang Biliar Disegel, Malam Beroperasi Lagi

Mendapat laporan tersebut, petugas lalu bergegas menuju ke lokasi yang dilaporkan warga
Walhasil, petugas pun memergoki para nelayan tersebut sedang membom ikan di perairan Bacan Timur.

Petugas sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap mereka

BACA JUGA: H-10 Lebaran, Proyek Fly Over Distop

Pasalnya, para nelayan ini sempat kabur ketika ada petugas mendekati mereka"Petugas Polair sempat melakukan kejar-kejaran dengan para nelayan, karena mereka kabur begitu melihat speed boat milik Polair mendatangi kawasan tersebutSetelah kurang lebih 15 menit kejar-kejaran, barulah mereka para nelayan berhasil diamankan," ungkap AKP Arief, Kasibingakung Polair Polda Malut.

Setelah diamankan, di atas kapal long boat yang digunakan para nelayan untuk membom ikan, petugas menyita ikan dari berbagai jenis sebanyak 350 kilogram, 1 unit kompresor, 1 unit coolbox, 15 kg pupuk matahari, 1 kg bubuk potasium, 1 lusin korek api, satu pak obat nyamuk, serta 1 lembar kertas amplas yang digunakan para nelayan untuk meracik bom"Selain barang bukti tersebut, dari 13 botol yang sebagiannya sudah dirakit menjadi bom dan siap untuk diledakkan, sementara kapal long boat dititipkan ke pos Polair Bacan," jelas Arief.

Untuk sementara, kelima nelayan tersebut saat ini mendekam di ruang tahanan Polair Polda Malut, di area pelabuhan A YaniMereka saat ini disebutkan harus menjalani pemeriksaan"Mereka dikenakan pasal 84 ayat 1 dan 2 yo pasal 8 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman minimal 6 tahun atau denda 1,2 miliar," pungkas Arief(m-6)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsulat AS Hibahkan 74.000 USD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler