Tangkap KM Tanpa Nama, Bea Cukai Buktikan Serius Lindungi Indonesia dari Hewan Ilegal

Senin, 01 Februari 2021 – 18:54 WIB
Bea Cukai menindak kapal KM Tanpa Nama di perairan timur laut Tamiang, Aceh, Sabtu (30/1) yang membawa 79 kotak hewan, dengan perincian kurang lebih 76 kotak berisi ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai menindak kapal KM Tanpa Nama di perairan timur laut Tamiang, Aceh, Sabtu (30/1).

Petugas mengamankan 79 kotak hewan,  dengan perincian kurang lebih 76 kotak berisi ayam dan 3 kotak berisikan kura-kura.

BACA JUGA: Bea Cukai-Bareskrim Sikat Penyelundupan Narkotika Senilai Rp 12,4 Miliar Jaringan Malaysia-Indonesia

“Penindakan kali ini dilakukan sejak pagi menggunakan kapal patrol BC30005 di sekitar wilayah Tamiang," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro.

Penindakan ini merupakan hasil patroli laut gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif, Penerimaannya 169,26 Persen

Petugas saat patroli mencurigai sebuah kapal dan mendekatinya.

Ketika hendak diperiksa, kapal yang dibawa para tersangka menolak dan melarikan diri.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Soal Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal

"Kami melakukan pengejaran dan mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) yang berusaha kabur dengan melompat ke laut, beserta barang bukti berupa 79 kotak hewan illegal," kata Isnu.

Upaya ini merupakan aksi nyata
Bea Cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup di masa pandemi Covid-19, khususnya di perairan laut timur Provinsi Aceh.

Upaya penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal, tetapi juga barang yang berpotensi membawa bibit penyakit karena tidak melalui jalur importasi resmi dan perizinan karantina hewan. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler