Tangkap Patrialis Akbar, KPK: Ini Murni Info Masyarakat

Kamis, 26 Januari 2017 – 21:26 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait OTT Hakim MK berinisial PA. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sengaja membidik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai sasaran operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, penangkapan Patrialis itu murni dilakukan atas dasar informasi yang diperoleh dari masyarakat.

BACA JUGA: Agar Impor Daging Lancar, Minta Tolong Patrialis Akbar

"KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim MK. Tapi, ini betul-betul karena informasi dari masyarakat," kata Syarif didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1).

Komisioner berlatar belakang akademisi ini mengatakan, sebagai sesama lembaga negara, pihaknya sangat menghargai MK.

BACA JUGA: Desas-desus Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis

"Kami tahu MK dan KPK adalah lembaga anak kandung reformasi karena itu KPK tetap menghargai MK," ungkap Syarif.

Selain itu, kata dia, MK juga banyak melakukan uji materi terkait Undang-undang tentang KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil uji materi yang pernah disidangkan MK itu membuat KPK menjadi lembaga yang kuat seperti sekarang ini.

BACA JUGA: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Politikus PAN Prihatin

"Karena judicial review tersebut KPK menjadi lembaga seperti sekarang yang sering menguatkan posisi KPK," kata Syarif.

Dia berharap, adanya kasus ini tidak mengganggu kinerja MK. Syarif berharap MK tetap bekerja seperti biasa. Bahkan, Syarif mengatakan, jika penyidik-penyidik KPK butuh informasi berhubungan dengan kasus ini, MK bisa bekerja sama.

"Kami minta kerja sama seluruh jajaran MK dalam kasus ini," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Patrialis dan rekannya Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dari dari bos pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman (BHR) dan sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Patrialis diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu agar mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Memang Bandel, Nih Buktinya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler