jpnn.com, JAKARTA - Sinergi Bea Cukai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka mengamankan peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia – Indonesia yang diselundupkan melalui perairan Aceh dan Sumatra Utara.
BACA JUGA: Dukung Pengembangan Iptek, Bea Cukai Berikan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk UGM
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan penangkapan berawal dari informasi Ditipidnarkoba Bareskrim Polri tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia menuju perairan Aceh.
"Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Belawan melakukan patroli laut di perairan yang dicurigai,” ujar Syarif dalam Konferensi Pers yang digelar Ditipidnarkoba Bareskrim Polri pada Selasa (10/1).
BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Bersinergi, Tunjukkan Sikap Tegas Perang Melawan Narkoba
Syarif mengatakan setelah melakukan penelusuran, tim berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial I, ES, dan F.
Dia menyebut tiga tersangka itu merupakan kurir darat yang membawa 50 kg sabu-sabu dalam sebuah mobil, di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Aceh
Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim berhasil menangkap tersangka lain berinisial B, S alias Sadek, dan J alias Bulat yang bertugas sebagai sebagai kurir laut.
“Berdasarkan interograsi tiga tersangka yang bertugas sebagai kurir darat, mereka diperintahkan oleh seseorang yang disebut Mr. X untuk menjemput sabu-sabu yang dibawa oleh kurir laut," ungkapnya.
"Setelah dikembangkan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial U di Lhokseumawe R yang bertugas mengambil barang di sebuah cafe di Medan atas perintah HS dan Z yang merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta,” jelas Syarif.
Adapun barang yang diamankan berupa sabu-sabu sejumlah 50 kg yang dibungkus dengan kemasan teh cina tiga bungkus kantong plastik, 1 unit mobil warna abu-abu, 1 unit boat oskadon, dan sejumlah alat komunikasi.
Tim juga mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dengan perincian tiga orang sebagai kurir, tiga kurir laut, satu orang sebagai pencari boat, satu orang sebagai kurir yang akan menerima barang, dan dua berstatus sebagai narapidana.
Sementara seseorang yang disebut sebagai Mr. X masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.
Syarif mengatakan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Bea Cukai terus berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sinergi Bea Cukai dan Polri merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian