jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo dapat tangkapan besar setelah melakukan empat kali penindakan rokok ilegal sepanjang Februari dan Maret 2023.
Penindakan tersebut dilaksanakan terhadap pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos melalui jasa pengiriman atau jasa titipan.
BACA JUGA: Ini Langkah Strategis Bea Cukai dalam Mengoptimalkan Pelayanan dan Pengawasan
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng, menyebutkan penindakan pertama dilaksanakan pada 20 Februari.
Petugas menggagalkan pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos sebanyak 90 koli (623 ribu batang).
BACA JUGA: Lewat CVC, Bea Cukai Tinjau Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan, Ini Tujuannya
Atas peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 416,7 juta.
Penindakan kedua dilaksanakan pada 3 Maret lalu.
"Rokok ilegal yang disita petugas sebanyak 86 koli (396 ribu batang), yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 369.288.000," beber Pantjoro melalui keterangan, Jumat (10/3).
Sementara penindakan ketiga pada Rabu (8/3), petugas menyita rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos sebanyak 100 karton berisi 1,6 juta batang di Tambaksari, Kota Surabaya.
Pengiriman hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai menggunakan mobil boks ini merugikan negara mencapai lebih Rp 1 miliar.
Terakhir, petugas kembali melaksanakan penindakan keempat pada Kamis (9/3) dan menyita rokok tanpa dilekati pita cukai/polos sebanyak 70 koli (396.000 batang).
Dari penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 265.325.400.
Pantjoro mengatakan setelah melaksanakan penindakan rokok ilegal, petugas akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring sekaligus mengantisipasi modus distribusi lain.
Dia menegskan Bea Cukai Sidoarjo secara aktif dan berkelanjutan akan terus menjalankan fungsi community protektor, yakni dengan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, pemberantasan rokok ilegal akan terus digalakkan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan produksi maupun distribusi rokok ilegal melalui layanan informasi maupun ke contact center kami," pinta Pantjoro. (mrk/jpn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi