Tangkis Keberatan, Jaksa Minta PN Jaksel Tetap Sidangkan @benhan

Rabu, 16 Oktober 2013 – 18:33 WIB
Cecuit Benny Handoko lewat akun @benhan di Twitter yang bergulir menjadi kasus pencemaran nama baik.

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun. Menurut JPU, keberatan pemilik akun @benhan di Twitter itu tak beralasan sehingga harus dikesampingkan.

Salah satu yang dipersoalkan JPU adalah eksepsi kubu Benny yang menyebut PN Jaksel tak berwenang mengadili perkara pencemaran nama baik melalui Twitter itu.  Sebelumnya tim penasihat hukum Benny melalui eksepsi menganggap PN Jaksel tak berwenang mengadili perkara itu. Pasalnya, Benny yang dijerat dengan
UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) itu tinggal di wilayah Pengadilan Tangerang.

BACA JUGA: Jerat Korupsi untuk Akil Bertambah Lagi

Namun menurut JPU Fahmi Iskandar,  harusnya terdakwa dalam eksepsinya juga melihat adanya tindak pidana, bukan semata-mata lokasi tempat tinggalnya.  "Penasehat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Harus pula di pertimbangkan dmana terdakwa ditemukan (tindak pidananya)," kata Jaksa Fahmi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (16/10), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Lebih lanjut Fahmi membeberkan, PN Jaksel telah menerima surat pelimpahan perkara Benny dari Kejari Jaksel sekaligus menetapkan majelis hakim dan agenda persidangannya. Karenanya mengacu Pasal 152 ayat (1) KUHAP, imbuh Fahmi, maka PN Jaksel memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA: DPD Bakal Perkarakan DPR dan Presiden ke MK

"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," imbuh Fahmi di depan majelis hakim yang diketuai Suprapto itu.

Fahmi juga menegaskan bahwa surat dakwaan sudah dibuat rinci dan cermat, termasuk menguraikan perbuatan pidana yang dilakukan Benny. Karenanya, JPU menggunakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA: Bung Hatta Anti-Corruption Award 2013 untuk Ahok dan Nur Pamudji

Karenanya Fahmi meminta majelis hakim yang diketuai Suprapto menolak eksepsi Benny. "Oleh karenanya alasan keberatan pengacara terdakwa (Benny,red) sepatutnya dikesampingkan," pintanya seraya memohon agar majelis mengelarkan putusan sela untuk menetapkan surat dakwaan sebagai bahan pemeriksaan di persidangan.

Rencananya, sidang lanjutan atas Benny akan dilanjutkan pada Rabu (23/10 pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela," kata hakim Suprapto sebelum sidang ditutup.

Benny sebelumnya didakwa mengumbar firnah di twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Bantah Bertemu Atut dan Wawan di Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler