jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) kembali menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (18/5). Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut laporan sebelas partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Rizki selaku Koordinator Nasional IEW mengatakan, sudah lima hari laporan tersebut diajukan ke Bawaslu. Namun, dia menyayangkan Ketua Bawaslu Abhan baru meneken surat tersebut hari ini.
BACA JUGA: Polisikan Sekjen PSI, Bawaslu Berlebihan dan Tebang Pilih
"Tadi kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu, katanya sampai saat ini sudah diproses sampai sedang menunggu tanda tangan ketua Bawaslu. Setelah ditandatangani, baru surat akan diteruskan ke Bawaslu daerah dan provinsi," kata Rizki di Kantor Bawaslu.
Rizki mengharapkan, Bawaslu mempercepat laporan tersebut kemudian menertibkan sejumlah parpol yang melakukan kampanye terselubung.
BACA JUGA: PSI Merasa Dizalimi, Siap Melawan Secara Hukum
Menurut Rizki, hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan apabila tidak ditindaklanjuti, mengingat saat ini masih prakampanye. "Apalagi nanti kalau masuk kampanye, bisa terjadi kegaduhan-kegaduhan karena pembiaran ini," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan pelanggaran mereka menjadi tiga bagian.
BACA JUGA: Kampanye Terselubung Parpol Harus Ditindak Tegas
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB.
"Bentuk pelanggarannya ada seperti memasang gambar, logo partai, nomor peserta. Ada juga menyampaikan semangat dan visi," kata Rizki. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jatim Dilaporkan ke BawasluÂ
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga