jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Bawaslu memolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni mendapat kritik. Tindakan lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai tidak etis, tebang pilih dan tidak proporsional alias lebay.
Direktur INTRANS Andi Saiful Haq mengatakan, penyataan Bawaslu tanggal 17 Mei 2018 cukup melukai prinsip free dan fair yang menjadi prinsip dasar penyelenggaraan pemilu dalam rejim demokrasi.
BACA JUGA: PSI Merasa Dizalimi, Siap Melawan Secara Hukum
Bawaslu merilis laporan kepada kepolisian untuk segera menetapkan status tersangka kepada sekretaris jenderal dan wakil sekretaris jenderal PSI karena membuat poling di beberapa media cetak.
"Bawaslu semestinya secara etik harus menjaga kehormatan dirinya untuk tidak melakukan tindakan yang mencederai prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan Pemilu. Pernyataan untuk segera menetapkan status tersangka terhadap sebuah institusi partai politik adalah tindakan tidak terpuji," ujar Andi saat dihubungi, Jumat (18/5).
BACA JUGA: PSI DKI Ragukan Kompetensi Komisaris Ancol Pilihan Anies
Apalagi, lanjutnya, Bawaslu tak pernah memberikan hak sanggah kepada pihak terlapor. Ini berarti, Bawaslu telah menegasikan peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Andi juga menyoroti sikap tebang pilih Bawaslu dalam menyikapi pelanggaran kampanye partai politik. Dirinya pribadi pernah melaporkan lewat Twitter beberapa iklan partai yang terpasang di sepanjang jalan tol Gatot Subroto, Kebon Jeruk dan Pintu Tol Cengkareng.
BACA JUGA: Kampanye Terselubung Parpol Harus Ditindak Tegas
"Namun hingga saat ini, belum ada respon dari pihak Bawaslu. Minggu lalu, kami membaca berita tentang laporan masyarakat yang disertai dengan data foto, tanggal pengambilan, dan titik lokasi iklan, hingga hari ini Bawaslu pun masih tidak bereaksi," beber dia.
"Ini sangat berbeda dengan tindakan Bawaslu memanggil DPP PSI, hanya berselang 3 (tiga) hari setelah PSI merilis Polling mengenai calon menteri yang pantas mendampingi Joko Widodo di periode kedua sebagai Presiden," lanjutnya.
Bawaslu, lanjut dia, jelas dan terang melanggar prinsip adil dan proporsional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Karena itu, otomatis melanggar prinsip professionalitas dalam kode etik penyelenggara pemilu.
"INTRANS mendesak DKPP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bawaslu terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Lebih jauh, tindakan Bawaslu ini bisa membahayakan demokrasi dan tentunya Pemilu 2019," pungkas dia. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jatim Dilaporkan ke BawasluÂ
Redaktur & Reporter : Adil