Tanjung Datu: Akibat Salah Ukur

Opini Siti Nurbaya

Sabtu, 22 Oktober 2011 – 00:44 WIB

PERMASALAHAN perbatasan di Tanjung Datu perlu ditegaskan melalui rubrik reformasi birokrasi ini dalam perspektif lain, yang ternyata juga relevan dengan spirit reformasi birokrasiTanjung Datu berada di ujung barat Kalimantan Barat bagian utara

BACA JUGA: Birokrat Boleh Salah

Penduduknya bermukim di Desa Temajuk seluas 4.750 km2, di dusun Camar Bulan dan Dusun Maludis
Pada 2009 tercatat jumlah penduduk 493 kepala keluarga atau 1.883 jiwa

BACA JUGA: Cerdiknya Indonesia Atasi Pragmatisme Malaysia



Mereka mendapat pembinaan efektif
Sudah memiliki sawah dari hasil cetak sawah yang dibangun melalui program ABRI masuk desa, dilepas oleh KASAD Jenderal TNI Poniman pada 11 Februari 1982

BACA JUGA: Catatan Tidak Asal Ganyang Malaysia

Persoalan Tanjung Datu menunjukkan ada persoalan teknis yang akhirnya memengaruhi diplomasi luar negeriDiplomasi luar negeri tanpa kecukupan penguasaan  material dalam perundingan perbatasan juga merupakan masalah tersendiri

Permasalahan Tanjung Datu berawal pada pengukuran dan penegasan batas internasional yang dilakukan pada 1975 dan 1976Hasil pengukuran, ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU hasil survei atas pengukuran dan penegasan batas tersebutPadahal pengukuran yang dilakukan di daerah tersebut tidak sesuai teknis pengukuran yang diamanatkan oleh Traktat 1891, yaitu Traktat The Boundary Convention signed at London dated 20 June 1891; The Boundary Agreement signed at London dated 28 September 1915; The Boundary Convention signed at The Hague dated 26 March 1918.
 
Yang kita permasalahkan adalah teknik pengukuran yang tidak sesuai, sehingga Tanjung Datu perlu dimasukkan ke Permasalahan Utama Batas atau Outstanding Boundary Problems (OBP)Indonesia memandang ada 10 OBPPihak Malaysia hanya mengakui ada 9 OBPSecara keseluruhan dari 9 OBP tampak bahwa 7 OBP merupakan masalah yang "merugikan" pihak Malaysia, sedangkan 2 masalah merugikan Indonesia

Pada 2001, diangkat permasalahan Tanjug Datu sebagai OBP yang ke-10Sedangkan pihak Malaysia berpendapat, bahwa Tanjung Datu tidak perlu dimasukkan ke OBPNamun, dalam perundingan Oktober 2001, akhirnya untuk pertama kali setelah 1978 masalah Tanjung Datu masuk catatan yang akan dibahas.

Setelah penelitian lapangan, ternyata teknik pengukuran di Tanjung Datu merugikan Indonesia, yaitu kerugian kehilangan tanah daratan (ruang daratan)  seluas 1.449  hektareSelain itu, ada potensi abrasi pantai dan makin lama akan menyentuh garis batas, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada titik pangkal dalam penarikan garis batas di laut dan akan berdampak pada kepemilikan ruang laut

Menurut hasil penelitian DPD RI bekerjasama dengan Universitas Tanjung Pura pada 2009, diperkirakan zona laut teritorial yang akan diambil Malaysia dengan teknik ukuran yang sekarang seluas 68,598 hektarePada akhirnya akan menyangkut persoalan kedaulatan negara juga.

Pada 2001, setelah kembali dari Perundingan di Malaysia, dilakukan penelitian terhadap daerah Tanjung Datu, dengan cara pemotretan udara, menggunakan GPS, Geodetics, penghitungan terhadap penampang pada Field Plan dan Traverse & Height serta dilakukan pengukuran lapangan DitTop AD atas permintaan DepdagriHasil penelitian menunjukkan bukti baru (novum) bahwa permukaan tanah atau terrain atau bentang alam di lokasi penelitian Tanjung Datu merupakan terrain secara geomorfologis DATAR, bukan ciri WATERSHED, yang menjadi basis metode pengukuran

Pada 1975-1976, Tim Teknis Indonesia dan Malaysia mengukur menggunakan teknis "leveling" dalam rangka mencari watershedPengukuran tetap dilakukanPadahal, ciri sifat bentang alamnya tidak sesuai metoda yang harus digunakanJadi jelas ini merupakan kesalahan

Seharusnya ketika menemukan daerah itu datar atau tidak ditemukan watershed dan hanya ditemukan gundukan-gundukan tanah atau permukaan tanah yang punya perbedaan tinggi rata-rata (local relief) kurang dari 5 meter atau daerah yang punya kemiringan lereng 2 persen atau secara geomorfologi disebut permukaan tanah datarMetode Tan Zudian tegas menyatakan slope dua persen adalah datar.

Karena itu, perlu pengukuran garis lurus (straight line boundary)Yaitu, dengan menarik garis lurus dari silent point pada ujung watershed yang satu ke ujung atau silent point atau titik watershed yang lainnya (selanjutnya)Baru kemudian dihitung koordinat dari tugu batas yang didirikan

Atas kesalahan itu, sekian lama, pihak Indonesia tak pernah mengajukan keberatanBaik saat selesai pengukuran, proses penghitungan, atau draft penggambaran peta lapangan, atau saat sebelum penandatanganan MoU sampai akhirnya MoU ditandatangani pada 23 Agustus 1976 di Kinabalu, Sabah, Malaysia

Pada perundingan ke-27 Tahun 2001 (27th Meeting of the Joint Malaysia – Indonesia Boundary Committee/JMI) yang dilakukan di Sabah, pada 29-30 Oktober 2001, pihak RI baru menyampaikan secara resmi permasalahan Tanjung Datu kepada Malaysia sekaligus meminta supaya dimasukkan sebagai OBP

Melalui perundingan sangat alot dan lobi, baik lobi kelompok maupun lobi antara Ketua Delegasi kedua negara, persoalan Tanjung Datu saat itu akhirnya mendapat rekognisi untuk dibahas secara khususSaat itu, ketua delegasinya saya selaku Sekjen Departemen Dalam Negeri dan YBhgProf Datuk Dr Nik Mohd Zain Bin Haji Nik Yusof, Ketua Setia Usaha Kementerian Tanah dan Pembangunan Malaysia

Selanjutnya, pada pertemuan untuk pembahasan khusus pada April 2002, seperti di-record pada Report of Special Meeting to Finalise the Term of Reference for the Joint Working Group on the Outstanding Boundary Problems on the Joint Demarcation and Survey of the International Boundary between Indonesia (Kalimantan Timur & Kalimantan Barat) and Malaysia (Sabah & Sarawak), 10-12 April 2002, Indonesia menyampaikan kembali secara resmi supaya permasalahan Tanjung Datu harus dimasukkan ke OBP

Pemerintah mengajukan ToR of Outstanding Boundary dengan jumlah 10 OBP sebagai lampiran dari Record of MeetingHasil pertemuan menyatakan bahwa pembahasan Tj Datu akan dilakukan pada Juli 2002 dan diproyeksikan bahwa seluruh persoalan akan diselesaikan pada 2005

Di sini ada kerja teknis lapangan dan pengabaian terhadap standar teknik yang telah membawa akibat cukup berat dan sangat panjang dalam kurun waktu lebih dari 30 tahunAda persyaratan standar dalam penarikan garis batasDalam teknik survey dan pengukuran ada kesepahaman secara internasional

Ada beberapa bentuk garis pengukuranPertama, bentuk garis batas Watershed, yaitu garis batas internasional berupa rangkaian pegunungan yang relatif tidak terpotong sungaiKedua, bentuk garis batas berupa garis lurus, yaitu ketika watershed tidak ditemukan atau wilayah perbatasan datar’ atau wilayahnya ’bukan rangkaian pegunungan atau watershed

Ketiga, garis batas  pinggiran sungaiTeknik pengukuran juga dilakukan secara berbeda menurut prinsip dan bentuk  batas atau medan di lapanganBila bentuk perbatasan Watershed, teknis pengukurannya dengan teknik Poligon dan Tachimetry (pada saat pelaksanaan pengukuran tahun 1975 dan 1976 sebelum ada alat modern seperti GPS) untuk menentukan koordinat tugu batas di sepanjang watershed

Bila bentuk perbatasan Garis Lurus maka dilaksanakan teknik pengukuran garis lurus untuk menentukan koordinat tugu batas pada akhir watershedAlat-alat ukur yang dipakai kala itu meliputi waterpass dan theodoliteDengan pertimbangan hal-hal itu, maka objektivitas hanya bisa dibangun dengan mengukur ulangSebab, jelas-jelas ada kesalahan dalam menerapkan metode teknikPengukuran harus diulang menggunakan pengukuran teknik garis lurus.

Pada penanganan selanjutnya, akan jauh lebih baik bila pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk penyelesaian masalah secara keseluruhanTidak parsialSebab, ciri yang muncul dari pihak Malaysia adalah mereka ingin cepat menyelesaikan masalah yang merugikan mereka dan mengabaikan masalah yang merugikan IndonesiaItulah Malaysia(*)


*Penulis adalah Ketua Institut Reformasi Birokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler