Tanpa Alasan, Farid Al Fauzi Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 18 Juli 2019 – 17:00 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap salah satu caleg dari Partai NasDem Farid Al Fauzi, Rabu (17/9) lalu. Namun, dalam pemanggilan itu, Farid memilih tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Farid dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas, NasDem Gelar Sekolah Legislatif

Dalam pemeriksaan itu, Farid bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Zainudin (ZN).

"Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Konon Malam Ini Gubernur Kepri Tengah Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang

BACA JUGA : Ijtimak Ulama IV Bahas 4 Masalah, Pastikan tak Undang Prabowo

Namun Febri menjelaskan, Farid tidak hadir tanpa ada informasi atau pemberitahuan yang jelas kepada lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Salut ! Caleg Perempuan dari NasDem Terpilih 32,2 Persen

"Tidak hadir tanpa keterangan," ujar Febri.

Diketahui, Zainudin merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya ialah Raden Zugiri‎, Bunyana, dan Achmad Junaidi.

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA : Grace Natalie Takut Patah Hati

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp 95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah.

Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NasDem Klaim jadi Pemenang Pemilu Legislatif 2019


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler