Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Abdullah mengatakan, semua benih sawit yang diperjualbelikan harus memiliki dokumen resmi
BACA JUGA: TKW Kebumen Dianiaya di Malaysia
"Aturan ini untuk menghindari penipuan masyarakat," katanya.Sebelum benih sempat diamankan di Dusun Tanamoni Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu Mamuju Utara
Menurut Abdullah, kecambah kepala sawit ilegal itu dijual ke petani dengan harga Rp2.000 per biji
BACA JUGA: Bandung Tuan Rumah IYF
Padahal harga kecambah berkualitas dari PPKS Medan mencapai Rp4.500/bijiBACA JUGA: Gubernur Minta Data Kemiskinan
Ada juga kecambah ilegal yang ditemukan sudah mati sebanyak satu peti atau sekitar 10.000 biji," katanyaUntuk menghindari pengedaran kecambah ilegal katanya, PPNS Dishutbun akan bekerja sama dengan aparat kepolisianSemua pelaku pengedaran benih ilegal akan ditindak tegas.
Pengawas Perbenihan PPKS Medan, Masrah, mengatakan, petani yang menggunakan bibit yang tidak berkualitas akan sangat dirugikan"Perbedaan produksi dapat mencapai 50 persenProduksi bibit berkualitas dapat mencapai 39 ton/hektare/tahun," jelasnya.
Kecambah diambil di Dusun Tanamoni Desa SaruduKemudian yang sudah diedarkan satu setengah peti di SP 5Padahal di Sulbar sudah ada beberapa penyalur benih bersertifikat yang digunakan PPKS Medan, antara lain Koperasi Primer Harapan Jaya dan KSU Jasa Bersama(k3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Mahakam Buka-Tutup Saat PON
Redaktur : Tim Redaksi