Tanpa Dokumen, 10 Ribu Bibit Sawit Dimusnahkan

Kamis, 26 Juni 2008 – 12:01 WIB
MAMUJU - Sebanyak 10 ribu bibit kelapa sawit yang tidak memiliki dokumen resmi dimusnahkan di Mapolsek Sarudu, Mamuju Utara, Selasa 24 JuniBenih ilegal itu diamankan dari seorang warga Sarudu, bernama Kamaruddin.
Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sulbar, Abdullah mengatakan, semua benih sawit yang diperjualbelikan harus memiliki dokumen resmi

BACA JUGA: TKW Kebumen Dianiaya di Malaysia

"Aturan ini untuk menghindari penipuan masyarakat," katanya.
Sebelum benih sempat diamankan di Dusun Tanamoni Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu Mamuju Utara
Penyalur benih ilegal itu menjual ke petani di Satuan Pemukiman Transmigrasi (SPT) 5 Sarudu sebanyak 15 ribu kecambah.
Menurut Abdullah, kecambah kepala sawit ilegal itu dijual ke petani dengan harga Rp2.000 per biji

BACA JUGA: Bandung Tuan Rumah IYF

Padahal harga kecambah berkualitas dari PPKS Medan mencapai Rp4.500/biji
"Kecambah yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp20 juta

BACA JUGA: Gubernur Minta Data Kemiskinan

Ada juga kecambah ilegal yang ditemukan sudah mati sebanyak satu peti atau sekitar 10.000 biji," katanya
Untuk menghindari pengedaran kecambah ilegal katanya, PPNS Dishutbun akan bekerja sama dengan aparat kepolisianSemua pelaku pengedaran benih ilegal akan ditindak tegas.
Pengawas Perbenihan PPKS Medan, Masrah, mengatakan, petani yang menggunakan bibit yang tidak berkualitas akan sangat dirugikan"Perbedaan produksi dapat mencapai 50 persenProduksi bibit berkualitas dapat mencapai 39 ton/hektare/tahun," jelasnya.
Kecambah diambil di Dusun Tanamoni Desa SaruduKemudian yang sudah diedarkan satu setengah peti di SP 5Padahal di Sulbar sudah ada beberapa penyalur benih bersertifikat yang digunakan PPKS Medan, antara lain Koperasi Primer Harapan Jaya dan KSU Jasa Bersama(k3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Mahakam Buka-Tutup Saat PON


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler