Reklamasi Teluk Jakarta

Tanpa Konsultasi dengan Ahok, Soni Putuskan Banding

Kamis, 30 Maret 2017 – 09:11 WIB
Reklamasi. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Kelanjutan megaproyek reklamasi terus diperjuangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Menurut Soni, sapaan akrabnya, Pemprov akan mengajukan banding paling lambat akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Pedemo 313 Diajak Lihat Program Ahok di Kalijodo

"Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun memori banding dan paling lambat akan disampaikan 30 Maret (hari ini, Red)," ujar Soni di Jakarta, Selasa (29/3).

Diterangkan Soni, tiga pulau itu yakni Pulau F, I, dan K. Sumarsono menjelaskan, proses pengajuan banding akan sama seperti yang diajukan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) saat banding untuk reklamasi Pulau G.

BACA JUGA: Wah! Pak Soni Ungkap Hal Mengejutkan Soal Pembisik Ahok

"Soal menang kalah nomor dua, yang penting ada proses pembelajaran hukum dan sekaligus pendidikan politik bangsa ini, kami lakukan ada peradilan lebih tinggi," ujar Sumarsono.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa dirinya tidak harus melaporkan soal banding yang akan diajukan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

BACA JUGA: Mau Ikut Aksi 313? Ini Saran Pak Kapolda

"Saya kira Pak Ahok sangat paham dengan mekanisme hukum dan saya rasa juga tidak perlu ke Pak Ahok. Saya sebagai kepala daerah profesional saja. Saya berprinsip Pak Ahok setuju kalau akan banding," terangnya.

Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu. Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.

Pemprov DKI akan menyampaikan bahwa AMDAL telah dilakukan dan sudah disosialisasikan. "Ketiga, mengenai kewenangan, gubernur dengan tegas memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," ujar Sumarsono.

Dia mengakui, Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah. "Pada proses yang tahap pertama, betul dokumen itu kurang lengkap atau kurang terpresentasikan dengan baik," jelasnya.

Dengan bekal dokumen itu, Sumarsono berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding. Sumarsono memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum.

"Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," ujar Sumarsono.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pemprov mendukung pembangunan untuk memajukan Jakarta, termasuk reklamasi. Sehingga langkah-langkah untuk mewujudkam pembangunan itu akan dilakukan.

"Termasuk mengajukan banding ini," tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Tak Ada Ahok, Tak Ada Gesekan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler