"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (22/2)
BACA JUGA: Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Pajak
BACA JUGA: Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Hukuman maksimalnya enam tahunNamun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy
BACA JUGA: Golkar Cari Cawapres dari Jawa
Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki"Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnyaMenurut Djoko, ancaman kepada caleg itu nyata karena pihaknya sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada parpolTermasuk sosialisasi kepada parpol yang difasilitasi KPU pada Januari lalu"Punya NPWP itu kan juga bisa menjadi bukti, dia (caleg, Red) mencintai negaranya, pantas dipilih atau tidak," tandas Djoko
Batas NPWP yang ditetapkan KPU terhadap penyumbang adalah Rp 20 jutaArtinya, penyumbang yang mendonasikan dana sebesar atau melebihi Rp 20 juta wajib mencantumkan NPWP-nyaPenetapan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak Depkeu pada akhir 2008.
Hingga Desember 2008, jumlah wajib pajak telah mencapai 10,8 juta pendudukDengan perpanjangan sunset policy, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan hal itu untuk segera mendaftarkan dirinya.
Sosialisasi soal laporan dana kampanye tersebut telah dilakukan KPU dalam beberapa pertemuanSetiap akhir pekan, KPU bersama Ikatan Akuntan Indonesia melakukan sosialisasi laporan dana kampanye kepada wakil parpol peserta Pemilu 2009(dyn/bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Bisa Percepat Rapimnas
Redaktur : Tim Redaksi