Tanpa Pakai Ilmu Pelet, DA Bisa Bikin 4 Perempuan Terpikat, 2 Mahasiswi

Jumat, 26 Maret 2021 – 04:32 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan mengaku sebagai anggota polisi oleh Polres Bantul, DIY. Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Bantul

jpnn.com, BANTUL - Pria berinisial DA (28), warga Kecamatan Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kepala Polres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono di Bantul, mengatakan aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi berinisial WS (21) warga Kecamatan Sanden Bantul melalui media sosial.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya

"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Bantul," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryata dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3).

AKP Ngadi mengatakan, dari pertemuan itu tumbuh benih-benih cinta dan pelaku berjanji akan menikahi korban dan dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban.

BACA JUGA: Djoko Tjandra: Saya adalah Lelaki Tua Korban Penipuan, Bebaskanlah Saya

"Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta," kata Kapolres Bantul.

Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan terlarang sebanyak tiga kali

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali Sebut Nama Ray Rangkuti dan yang Besar-Besar

Setelah dicek oleh teman korban, ternyata pelaku bukan anggota polisi.

Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut. Pada 23 Maret 2021, pelaku DA ditangkap polisi.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Bantul, selain kepada korban WS, pelaku juga melakukan penipuan yang sama kepada tiga wanita lainnya, yakni LS (22), mahasiswi asal Wonosobo Jawa Tengah; ST (24) swasta, warga Kasihan Bantul; dan WL (26) swasta, warga Kabupaten Sleman.

Dalam melakukan penipuan tersebut, tersangka memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara online.

"Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya. Alasannya agar terlihat gagah," kata AKBP Wachyu.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

"Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati," kata AKBP Wachyu.

Pelaku DA mengaku nekat menyamar sebagai anggota polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota polisi. Namun tidak kesampaian.

Sementara uang dari hasil menipu digunakan pelaku untuk membayar utang. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler