jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap pria berinisial S (53) atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menjelaskan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (31/12/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Detik-Detik Driver Ojol Ini Perkosa Wanita asal Brasil di Bali, Ya Tuhan
Pada saat itu, lanjut dia tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Arif menjelaskan tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.
BACA JUGA: Biadab! Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Korban sempat Pingsan saat Lapor Polisi
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," tuturnya, Minggu.
Dia menambahkan setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
BACA JUGA: Cegah Carok Susulan di Bangkalan, Polisi Perketat Penjagaan
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Hingga pada akhirnya ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Tidak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti